Warga Tertipu hingga Rp 24 Juta Setelah Diiming-imingi Menjadi Pekerja Sosial
Sat Reskrim Polres Inhil, Polda Riau meringkus seorang pria berinisial SAR setelah dilaporkan melakukan penipuan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Reskrim Polres Inhil, Polda Riau meringkus seorang pria berinisial SAR setelah dilaporkan melakukan penipuan.
Korbannya berjumlah 17 orang ditawari pekerjaan sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
Terungkapnya penipuan tersebut menurut Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Jumat (16/6/2017) setelah korbannya melapor ke polisi.
Dari hasil tipu-tipunya itu pelaku mampu mengumpulkan uang Rp 24 juta lebih.
Dengan modus bisa mempekerjakan seseorang sebagai PSM di Dinas Sosial, tersangka mulai melakukan perekrutan.
Satu per satu warga yang tertarik kemudian mendaftar kepada tersangka.
Dengan blanko yang harus diisi, tersangka berupaya meyakinkan warga yang mendaftar.
Tersangka mengatakan bahwa untuk pekerjaan PSM ini nantinya warga akan mendapat gaji Rp 800 ribu per bulannya.
Warga yang mendaftar akan langsung diikat kontrak serta dijanjikan fasilitas berupa baju dinas Pemda, baju batik dan baju olahraga.
Setelah berjalan waktu sampai 1,5 bulan, para warga yang direkrut mulai gelisah.
Sebab gaji yang dijanjikan di awal bulan tidak diterima.
Korban kemudian mempertanyakan kepada tersangka perihal janji uang bulanan tersebut.
Namun tersangka berdalih bawah karena bulan pertama masih dalam masa training.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.