Sirip Hiu yang Sudah Diolah Dijual Seharga Rp 2 Juta Per Kilogram
Polrestabes Surabaya menggerebek usaha penjualan ikan asin di Jalan Sidodadi Gang IX, Simokerto, Surabaya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggerebek usaha penjualan ikan asin di Jalan Sidodadi Gang IX, Simokerto, Surabaya, Sabtu (17/6/2017).
Usaha penjualan ini juga memasarkan barang dagangannya berupa sirip hiu.
Dari keterangan AM (62), pemilik sekaligus pengolahnya, harga per kilogramnya bisa mencapai Rp 2 juta.
"Kalau dari pembeli saya biasanya beli antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dalam keadaan mentah kering (pengawetan dengan cara diasinkan), ujar AM saat dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
"Tapi kalau sudah diolah bisa dijual per kilogramnya mencapai Rp 2 juta," ujar AM.
Dari pemaparan pemilik, sirip hiu didapat dari nelayan sekitar Pulau Jawa dan luar pulau.
"Saya dapat dari nelayan di Kenjeran, Brondong, Lamongan, dan ada juga yang didatangkan dari Flores, NTT," paparnya.
Sirip-sirip ini dijual eceran, siapa saja yang ingin beli bisa memesannya langsung selama stok masih ada.
Baca: Anggota Reskrim Polresta Denpasar Tewas Setelah Ditabrak Pelanggar Lalu Lintas
Menurut Shinto saat olah tempat kejadian perkara didapatkan keseluruhan pemilik memiliki produk sirip hiu yang diolah menjadi berbagai macam olahan kurang lebih mencapai 500 kilogram.
"Dari olah TKP ditemukan enam sirip hiu koboi dan beberapa bagian dari hiu gergaji, namun belum keseluruhan dicek, setidaknya ada sekitar 5 kuintal sirip yang menjadi stok," ucap Shinto.
Kepolisian akan meminta bantuan kepada Balai Karantina Perikanan di Juanda untuk mengidentifikasi lebih lanjut hiu jenis-jenis apa saja yang diproduksi.
"Seluruh produk yang terbuat dari sirip hiu kini kami amankan ke Polrestabes Surabaya dan memeriksa pemiliknya lebih lanjut," kata Shinto.