Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kedua, Buni Yani Sampaikan Nota Keberatan terkait Dakwaannya

Atas permintaan jaksa, sidang kedua ini dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Editor: Sapto Nugroho
i Yani berorasi usai menjalani sidang kedua di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017). (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saput
i Yani berorasi usai menjalani sidang kedua di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017). (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saput

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017) siang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Buni Yani.

Atas permintaan jaksa, sidang kedua ini dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Buni Yani berorasi usai menjalani sidang kedua di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017).
Buni Yani berorasi usai menjalani sidang kedua di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017). (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro)

Sebanyak 500 ratus personel kepolisian dari Polrestabes Bandung pun diturunkan untuk mengamankan sidang kasus penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani tersebut.

Baca: Ahok Dipenjara, Buni Yani: Saya Senang, Terbukti Saya Tidak Bersalah, yang Bersalah Memang Pak Ahok

Dalam sidang kali ini, Buni Yani menyampaikan keberatan atau eksepsi terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Tersangka Buni Yani usai menghadiri sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni lalu, Buni Yani didakwa melakukan penghasutan dan melanggar UU ITE karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu tahun 2016 lalu.

Liputannya, tonton tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas