Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponsel Dicuri Perempuan Ini Maafkan Pelaku Sehingga Bebas dari Hukuman

Sepatutnya E (49) insaf, tak lagi mencuri. Korban yang ponselnya E curi tidak memperkarakan dirinya ke kantor polisi dan memilih memaafkannya.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ponsel Dicuri Perempuan Ini Maafkan Pelaku Sehingga Bebas dari Hukuman
Dokumentasi Humas Polsek Pekanbaru Kota
Ibu berinsial E (49) tak jadi dipidanakan setelah korban yang ponselnya pelaku curi mau memaafkannya di Polsek Pekanbaru Kota, Riau, Selasa (20/6/2017). DOKUMENTASI HUMAS POLSEK PEKANBARU KOTA 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sepatutnya E (49) insaf, tak lagi mencuri. Korban yang ponselnya E curi tidak memperkarakan dirinya ke kantor polisi dan memilih memaafkannya.

Perempuan bertudung itu jelas-jelas sudah mengambil ponsel dari dalam tas korban yang sedang membeli sepatu di Pasar Ramayana, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (20/6/2017).

Saat itu tersangka melihat resleting tas korban terbuka. Melihat ada peluang E mengambil ponsel yang ada di dalam tas korban lalu ia berjalan menjauh, namun pengunjung lain memergokinya.

Pengunjung tersebut mendekati tersangka sembari bertanya, " ibu mengambil hape ya?"

Spontan diterjang pertanyaan itu E gelagapan, gugup, dan salah tingkah. Serta merta ia membuang ponsel ke baju-baju pajangan sembari menjawab," tidak."

Pengunjung tadi mengambil ponsel yang dibuang pelaku lalu menyerahkannya kepada korban. Selanjutnya korban mendatangi tersangka dan menanyakan alasannya mencuri.

Berita Rekomendasi

Di waktu bersamaan seorang polisi yang sedang patroli di wilayah pusat perbelanjaan segera membawa tersangka dan korban ke Polsek Pekanbaru Kota

Di Polsek Pekanbaru Kota korban justru tidak ingin membuat laporan. Korban memilih menyelesaikan masalah ini secara baik. Korban juga tidak ingin memperpanjang masalah tersebut karena ponsel miliknya sudah ia dapat kembali.

Tersangka terselamatkan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan di hadapan keluarganya. Semoga E belajar dari kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas