Pulang Sidang, Tahanan Ini Seludupkan Sabu di Dalam Roti Tawar
Warga binaan Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, ini ketahuan menyeludupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti tawar.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, ini ketahuan menyeludupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti tawar.
Petugas Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk mendapati roti berisi sabu saat menghitung jumlah tahanan dan memeriksa barang bawaan mereka pada Selasa (20/6/2017) malam.
Dari informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, warga binaan berinisial VK berusaha menyelundupkan sabu diduga didapatnya usai menghadiri sidang di Kabupaten Pelalawan.
Ketika memeriksa barang bawaaan VK, petugas mendapatkan sabu yang disembunyikan di dalam roti tawar.
"Ada sebanyak dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam roti tawar yang dibawa tahanan tersebut," terang Wakil Kapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu (21/6/2017).
Hasil temuan itu pihak rutan menghubungi Polsek Tenayan Raya. Polisi yang tiba di lokasi lalu memeriksa VK terkait sabu yang diselundupkannya ke dalam roti. Rupanya sabu tersebut titipan warga binaan bernama Hermansyah yang sudah divonis dalam kasus narkoba.
Selanjutnya polisi menginterogasi Hermansyah. Ternyata sabu-sabu tersebut diberikan oleh istrinya berinsial F saat persidangan VK di Pelalawan. "Untuk F masih dalam pengejaran," terang Edy.
Saat ini barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu dan dua orang tahanan diperiksa di Mapolsek Tenayan Raya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.