Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamburkan Uang Rp 20 Juta di Jalanan, Ini Pengakuan Pelaku Jambret Saat Ditanya Polisi

Saat itu dia sudah mengambil tas berisi uang, namun kepergok anak korban sehingga yang berteriak,

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hamburkan Uang Rp 20 Juta di Jalanan, Ini Pengakuan Pelaku Jambret Saat Ditanya Polisi
Sripoku.com
Perampok hamburkan uang di jalan 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Nurdiansyah alias Udin (25), pelaku penjambretan membuat heboh pengguna jalan di Jl R Sukamto depan PTC, Palembang karena menghambur-hamburkan uang hasil rampasannya, Rabu (21/6/2016).

Tak tanggung-tanggung ia menghamburkan uang sekitar Rp 20 jutaan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Udin dan satu kawannya awalnya melakukan gembos ban.

Saat pemiliknya sibuk mengganti dengan ban serep, ia bergerak mengambil uang di dalam mobil.

Perampok hamburkan uang di jalan
Perampok hamburkan uang di jalan (Sripoku.com)

Saat itu dia sudah mengambil tas berisi uang, namun kepergok anak korban sehingga yang berteriak,

Maka korban kemudian langsung bertindak dan terjadi tarik menarik, sehingga uang berhamburan.

Udinpun terpaksa ditembak, sedangkan temannya melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Di hadapan polisi, Udin mengaku nekat berbuat kriminal untuk membayar utang.

Jambret
Jambret (Sripoku.com)

"Aku banyak utang pak, total Rp 9 juta," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Ilir Timur 2 Palembang, Rabu (21/6/2017).

Sambil menahan sakit akibat dua tembakan di kaki kanannya, Udin mengatakan utang Rp 9 juta itu untuk memenuhi berbagai keperluan.

Mulai untuk makan sehari-hari hingga untuk biaya lahiran sang istri untuk kelahiran anak pertamanya.

"Anak aku baru satu pak," ucapnya.

Terkait aksi nekatnya mencuri uang di mobil Syah Bandi (44), Udin mengaku melakukan aksinya itu bersama IR (buron), yang menunggu di atas motor Satria Fu.

Namun saat ia beraksi dan ketahuan, justru rekannya tersebut kabur meninggalkannya.

Alhasil, saat Udin berhasil tertangkap, ia menjadi sasaran dari kemarahan warga, hingga bekas lebam di mukanya jelas terlihat.

"Aku beduo dengan IR pak. Aku baru kenal dengan dio," ucapnya.


Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Hadi Wijaya, menginstrogasi Nurdiansyah alias Udin (25), Kamis (22/6/2017). Udin adalah tersangka penjambret yang menghamburkan uang curiannya ke jalan ke raya di depan PTC, Rabu (21/6/2017).
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Hadi Wijaya, menginstrogasi Nurdiansyah alias Udin (25), Kamis (22/6/2017). Udin adalah tersangka penjambret yang menghamburkan uang curiannya ke jalan ke raya di depan PTC, Rabu (21/6/2017). (SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH)

Udin pun mengatakan kalau ide mencuri uang itu pun berasal dari IR.

Mereka kemudian sengaja mencari sasaran di sekitar Palembang Trade Center (PTC).

Saat melihat korban keluar dari mobil dan mengganti ban yang bocor, Udin mengambil kesempatan itu untuk mengendap dan mencuri barang berharga di mobil.

"Pertamo aku liat ado drone di mobil itu. Nak kuambek, tapi aku ngeliat duit di bawah jok, jadi aku ambek duit be," ujarnya.

Namun Udin tidak menyadari kalau aksinya tersebut akhirnya ketahuan oleh Anca (14), anak korban yang langsung meneriakinya maling.

Kaget, warga Lk.III No.16 RT/RW:01/- Desa Sukadana Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir ini melarikan diri dan membuang bungkusan uang sebesar Rp 20 juta itu ke jalan raya.

Ironisnya, warga yang didominasi pengendara motor malah berebut mengambil uang korban, dengan pecahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 2.000, yang baru ditukarkan dari Bank BTN di Jalan Kol H Burlian.

Beruntung, sebagian warga lainnya tetap mengejar pelaku hingga berhasil tertangkap dan jadi bulan-bulanan massa.

Udin tetap berontak dan berusaha melarikan diri, tapi akhirnya petugas kepolisian yang tengah berjaga di Pos Pam Ramadniya PTC Mall melepaskan tembakan untuk melumpuhkannya.

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol M Hadi Wijaya mengatakan pelaku merupakan residivis jambret dengan modus menggembosi ban kendaraan korban.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Udin juga telah merampas handphone pengguna jalan, tiga bulan yang lalu.

Pihaknya akan menerapkan pasal 363, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Kita juga akan melakukan pengejaran terhadap saudara IR, yang berhasil kabur," tegasnya. (Sriwijaya Post, Darwind Sepriansyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas