Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gak Bisa Lebaran, Pengedar Sabu di Sreagen Ini Gantung Diri Pakai Sarung di Lapas

Seorang tahanan kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen, Jery Bian Sastro (35), ditemukan tewas gantung diri di selnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Seorang tahanan kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen,   Jery Bian Sastro (35), ditemukan tewas gantung diri di selnya.

Jery mengakhiri hidupnya, Minggu (25/6/2017) malam.

Jery adalah pengedar sabu-sabu yang juga anak buah dari Aiptu AGS Kentut (42), mantan Kanit Idik Satres Narkoba Polres Sragen,  bandar sabu-sabu.

Ia ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB.

Ia menggantung diri menggunakan kain sarung yang dililitkan ke leher dan ditambatkan ke blandar sel tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Jery ditemukan meninggal oleh petugas LP setempat.

Pria asal Perumahan Margoasri Gang 2, Puro, Karangmalang, Sragen, itu kemudian dievakuasi oleh tim Reskrim Polres bersama tim PMI Sragen.

Rekomendasi Untuk Anda

“Pas aplusan petugas, tahu-tahu pas dicek sudah menggantung di kamar bloknya, ” kata Kalapas Sragen, Rudy Djoko Sumitro, Senin (26/6/2017).

Kepala Markas PMI Sragen, Dwi Purwanto, didampingi Koordinator Sukarelawan,  Endro menyampaikan, seusai dievakuasi, jasad korban  dibawa ke RSUD Dr Sorhadi Prijonegoro Sragen.

Tim PMI Sragen saat mengevakuasi jasad korban ke RSUD Sragen, dan divisium, Minggu (25/6/2017) malam.

Rudy mengatakan, tidak ada tanda-tanda kekerasan atau kejanggalan dalam tewasnya Jery.

Menurutnya, kematian Jery murni bunuh diri dan memang mengejutkan pihak LP. Yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

“Enggak ada tanda-tanda."

"Paginya masih sehat."

"Kami sendiri juga kaget,” ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas