Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut: 2 di Antaranya Adalah Pedagang
Kedua pelaku itu disebut-sebut sebagai terduga teroris yang sengaja mengacaukan keamanan di momen Lebaran.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Pada hari raya Idulfitri 1438 Hijriah, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) diserang oleh dua orang yang tidak dikenal, Minggu (25/6/2017).
Kedua pelaku itu disebut-sebut sebagai terduga teroris yang sengaja mengacaukan keamanan di momen Lebaran.
Melansir dari Tribun Medan, penyerangan di Mapolda Sumut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari kejadian tersebut seorang polisi tewas mengenaskan dengan bekas gorokan dengan benda tajam. Ia adalah Aiptu Martua Sigalingging.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, dua terduga yang menyerang Mapolda Sumut telah teridentifikasi, Minggu (25/6/2017).
Kedua pelaku tersebut berinisial SP dan AR.
"Inisial AR umur 30 tahun dan SP umur 47 tahun," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta.
Pelaku berinisial AR, diketahui adalah seorang warga Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai penjual jus.
Sementara, SP, adalah warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan.
Dirinya berprofesi sebagai penjual rokok.
"AR ini yang meninggal, sementara SP ini kritis," ujar Setyo.
Penyidikan terhadap pelaku penyerangan ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com, penyidikan pun masuk ke tahap pengembangan, pengumpulan barang bukti, dan juga pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (26/6/2017).
Sejauh ini polisi pun sudah memeriksa serta meminta keterangan dari 12 orang dengan insiail MWD, SL, HP alias Boboy, HS alias Herman, TFK alias Akong, Brigadir Ergi Ginting, SRF alias Dila, SRA alias Ara, IS, BSH, SRFA, dan juga R.
Barang bukti yang ditemukan dan disita polisi pun berupa 155 lembar buku tulis, 26 buku agama Islam, 2 buku tabungan Bank Mandiri dengan slip permohonan pinjaman uang, 4 seng master plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan SL dan IS, KTP milik SP, MWD, HP alias Boboy, dan juga SL.
Selain itu, ada juga 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK 2569 ABL dan juga ABK 5850 TI.
"Kami juga menyita barang bukti yang ditemukan di kediaman orang tua AR berupa buku nikah, kartu KK, dua ponsel. Barang bukti langsung dari TKP pembunuhan adalah tiga bilah pisau bergagang kayu warna coklat, mancis, sandal jepit, seragam dinas Polri milik korban, ponsel dan handytalky milik korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting melalui AKBP MP Nainggolan, Senin (26/6/2017).