Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Duka: Pengacara Haposan Sihombing Meninggal Dunia

Pengacara Haposan Sihombing dikabarkan telah meninggal dunia. Haposan Sihombing menjadi pengacara beken yang jasanya kerap digunakan para bule di Bali

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Kabar Duka: Pengacara Haposan Sihombing Meninggal Dunia
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Haposan Sihombing (kiri) saat bersama Tim kuasa hukum tersangka Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea dan Erik bertemu kliennya sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Haposan Sihombing dikabarkan telah meninggal.

Dikutip dari couriermail.com.au, Sihombing yang terkenal mewakili warga asing yang diadili di Bali meninggal pada Rabu (28/6/2017) dini hari saat berlibur di daerah asalnya, Sumatera.

Baca: File Otak Bom Bali Dibuka, Rencana-Rencananya Sungguh Mengerikan!

Dikabarkan juga, ia telah menjalani perawatan di rumah sakit sejak akhir pekan lalu.

Haposan Sihombing baru saja mengikuti seminar pelatihan hukum di Medan Jumat lalu.

Kabar ini membuat teman-temannya di Bali kaget dan belum yakin dengan apa yang terjadi.

Namun sejumlah pengacara rekan Haposan Sihombing telah mengkonfirmasi kebenaran kabar duka ini.

Berita Rekomendasi

“Rest In Peace my friend, harusnya ketemu hari ini di Bali,” tulis Hotman Paris di status Facebooknya mengenang kematian sahabatnya. 

(Inilah Surat Pengacara Rizieq Shihab Kepada Presiden Jokowi Soal Permintaan Penghentian Kasus)

Sementara itu, Rekan pengacara, Erick P Sihombing mengaku sangat terkejut mendengar kabar duka tersebut.

"Saya diberitahu bahwa dia merasakan sakit di dada dan perutnya pada hari Minggu dan dilarikan ke rumah sakit," ungkapnya.

Sihombing (48) adalah satu dari pengacara Schapelle Corby.

Dia baru saja mendapat pujian setelah menjadi kuasa hukum David Taylor dari Inggris dalam kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa.

Haposan Sihombing (tengah) saat mendampingi Hotman Paris Hutapea mendaftarkan surat kuasa kliennya Agus Tay Hamda May, Rabu (21/10/2015) di PN Denpasar.
Haposan Sihombing (tengah) saat mendampingi Hotman Paris Hutapea mendaftarkan surat kuasa kliennya Agus Tay Hamda May, Rabu (21/10/2015) di PN Denpasar. (Tribun Bali/Putu Candra)

Ia juga bagian dari tim hukum kurir narkoba Bali Nine, Renae Lawrence (20).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas