Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Parkir Bonbin Surabaya Naik 8 Kali Lipat, Ternyata Jukirnya yang Bikin Kaget

Praktik menarik tarif parkir tidak sesuai aturan kembali dilakukan oleh oknum juru parkir liar Surabaya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif Parkir Bonbin Surabaya Naik 8 Kali Lipat, Ternyata Jukirnya yang Bikin Kaget
Surya/Habibur Rohman
Deretan sepeda motor terpakir di halaman depan Kantor KBS, Kamis (1/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Praktik menarik tarif parkir tidak sesuai aturan kembali dilakukan oleh oknum juru parkir liar Surabaya.

Kali ini terjadi di kawasan Jalan Marmoyo depan Kebun Binatang Surabaya.

Yuli Eksanti, pengunjung KBS mulanya berniat rekreasi ke KBS.

Lantaran tidak kebagian parkir, ia mencoba mencari tempat parkir di luar tempat parkir yang disediakan tempat wisata.

"Ngantar cucu ke KBS, nggak bisa parkir, muter nggak dapat. Akhirnya mau balik ditawari parkir di Jalan Marmoyo, tapi ditarif Rp 25 ribu untuk kendaraan roda empat, saya kaget, setahu saya tarif parkir tidak semahal itu," ucap Yuli, Sabtu (1/7/2017).

Mendapat penarikan tarif parkir yang semahal itu ia lantas melapor ke Dinas Perhubungan. Dan ternyata langsung datang bersama tim kepolisian.

"Ternyata bukan slogan semata saat Dishub dan jajaran Polrestabes akan menindak tegas jukir liar yang seenaknya aja masang tarif parkir Rp 25 ribu. Karena jengkel dan kecewa, tindakan parkir liar tersebut langsung tak laporkan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Setelah diperiksa ternyata pria jukir tersebut bukan resmi jukir yang dikelola Dishub. Melainkan jukir liar. Ia juga tidak mengenakan rompi dan juga tanda identitas jukir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan jukir tersebut adalah preman. Dia bukan warga Surabaya melainkan warga Jepara.

"Ini masuk tindakan premanisme. Makanya yang menangani langsung dari kepolisian dari Polrestabes Surabaya," ucap Irvan.

Ia menyebutkan jika jukir yang terbukti melakukan penarikan tarif parkir tidak sesuai prosedur maka akan langsung diberhentikan. Namun lantaran bukan anggota paguyuban jukir Dishub maka diserahkan ke kepolisian agar diproses pidana.

"Tarif parkir resmi sesuai perda untuk roda dua Rp 1500. Jika roda empat Rp 3000," pungkas Irvan. (Fatimatus Zahro)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas