Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pucuk Senpi Rakitan Disita

Kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan tempat kejadian di Desa Timpah, Kecamatan Timpah Kapuas pada tanggal 24 Juni 2017 silam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Pucuk Senpi Rakitan Disita
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,  KUALAKAPUAS - Selama bulan ramadan ini, jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap beberapa kasus, seperti peredaran zenith, judi, penjualan miras maupun penjualan senjata api (Senpi) rakitan.

Kasusnya digelar dalam press release di hadapan puluhan jurnalis, bertempat di Mapolres Kapuas, Senin (3/7/2017) pagi.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah jajarannya melakukan Operasi Cipta Kondisi, sehingga pada pelaksanaan Operasi Ramadania Telabang 2017, beberapa diantaranya petugas di lapangan mengamankan penjual miras jenis Anker di kawasan Kota Kualakapuas.

Kemudian hasil kegiatan Satgas Narkoba pada bulan ramadan mengamankan Muhidin (25), warga Jalan Veteran Sungai Gardu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Baca: Tokoh Adat Seruai Serahkan Senpi Rakitan ke Kapolda Papua

Dari penangkapan itu, petuas menyita 5.000 butir zenith yang akan dijual ke masyarakat.

Untuk penangkapan di wilayah Kota Kualakapuas pada pertengahan Bulan Ramadan kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ujar kapolres dari beberapa kasus yang diungkap, jajarannya berhasil mengungkap jual beli senjata api rakitan serta yang mengolahnya. Dua pucuk revolver dan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Kedua tersangkanya adalah Karli (40) dan Hendro (35).

Kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan tempat kejadian di Desa Timpah, Kecamatan Timpah Kapuas pada tanggal 24 Juni kemarin.

Dari pengakuan Karli, satu pucuk senpi revolver sempat dijualnya dengan nilai Rp 4,5 juta.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas