Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Tiga Bulan, Pemuda Ini Menjabret di 24 TKP

Dua teman satu komplotan tersangka lebih dulu ditangkap dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama Tiga Bulan, Pemuda Ini Menjabret di 24 TKP
Surya/Fatkul Alamy
Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Yhogi Hadi Setiawan (kiri) dan tersangka Syahlan menunjukan barang bukti dari hasil kejahatan di Mapolsek Genteng, Senin (3/7/2017). 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Syahlan (22) dari kejaran tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya berakhir.

Pemuda asal Jl Krembangan Jaya Surabaya ini dibekuk setelah terlibat aksi penjambretan di 24 tempat kejadian perakara (TKP).

Tersangka Syahlan digulung tim Anti Bandit, setelah dua temannya satu komplotan
lebih dulu ditangkap dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Bersama kelompoknya tersangka ini sudah sebanyak 24 kali melakukan penjambretan dalam kurun tiga bulan terakhir ini.

Baca: Dua Penjambret Babak Belur Setelah Motornya Mogok Saat Melarikan Diri

Setiap kali beraksi, tersangka selalu memilih perempuan sebagai korban dan beraksi sore hari juga tengah malam.

Berita Rekomendasi

“Modus yang dilakukan pelaku memepet dan selanjutnya merampas tas korban dengan paksa saat korban mengendarai sepeda motor," sebut Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Yhogi Hadi Setiawan, Senin (3/7/2017).

Sebanyak 24 TKP yang dilakukan tersangka Syahlan dkk, kata Yhogi, antara lain di Jl Undaan, Indrapura, Demak Taman Apsari, Margomulyo, Mayjend Sungkono, Yos Sudarso, Teluk Nibung, Karang menjangan, Raden Saleh, Baluran, Wijaya Kusuma, Pemuda, Pahlawan dan Panglima Sudirman Surabaya.

Baca: Pejambret yang Masih di Bawah Umur Ini Jadi Bulan-Bulanan Warga

"Kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan masih ada TKP lain yang dilakukan tersangka," ucap Yhogi.

Dari penangkapan tersngka Syahlan, polisi mengamankan barang bukti empat buah tas perempuan. Dia terancam mendekam dalam penjara selama 7 tahun.

Di hadapan petugas, tersngka Syahlan mengaku jika dirinya terpaksa menjambret lantaran butuh uang karena tdiak bekerja. Selanjutnya, hasil curian dipakai untuk taruhan bermain biliyar.

“Kebanyakan dapat HP (handphone) dan dijual ke pasar maling Wonokromo dan Pasar Turi. Tapi uang habis untuk taruhan main biliyar," aku tersangka Syhalan. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas