Tiga PNS Maros Segera Dipecat Lantaran Menahun Tak Masuk Kerja
Tiga ASN Pemkab Maros yang tak mengantor di hari pertama kerja usai libur Lebaran dipastikan dipecat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Bupati Maros Hatta Rahman memastikan akan memecat secara tidak hormat tiga ASN Pemkab Maros karena tak mengantor di hari pertama kerja usai libur Lebaran, Senin (3/7/2017).
Tiga ASN tersebut yakni Staf Pengelola Keuangan Daerah, Muh Dasyad; pegawai Satpol PP Haris; dan staf Bagian Humas Pemkab Maros, Johansyah.
"Mereka semua akan dipecat. Saat ini, kami sementara proses pemecatan Dasyad, lalu menyusul dua orang lainnya," tegas Hatta.
Dasyad sudah lima tahun tidak masuk kantor. Sementara Haris dan Johansyah sudah dua tahun lebih. Ketiga oknum tersebut belum diketahui keberadaannya.
Hal ini dikatakan Hatta didampingi Kabag Humas Pemkab Maros Andi Dharmawati usai inspeksi mendadak ASN pada hari pertama kerja usai libur.
"PNS yang tak hadir juga akan ditunda gaji 13 nya minimal sebulan, terhitung sejak dimulainya pembayaran. Rencananya, pekan depan gaji 13 ini dibayarkan," kata dia.