Buni Yani: Jaksa Mencla-mencle, Pagi Kedelai Sore Tempe
Dengan alasan yang sama pula, Buni Yani menuturkan bahwa seharusnya kasusnya digugurkan saat Ahok divonis dua tahun penjara.
Editor: Ravianto
![Buni Yani: Jaksa Mencla-mencle, Pagi Kedelai Sore Tempe](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/buni-yani-berorasi-usai-sidang_20170620_151515.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani mengatakan jaksa tidak konsisten saat mengatakan kasusnya tidak berhubungan dengan kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami bilang kasus saya berkaitan dengan kasus Ahok sesuai logika yang dibangun JPU pada sidang Ahok," ujar Buni Yani kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Dengan alasan yang sama pula, Buni Yani menuturkan bahwa seharusnya kasusnya digugurkan saat Ahok divonis dua tahun penjara.
"Ahok kan sudah masuk penjara, artinya saya lepas karena dia terbukti bersalah," katanya.
Buni Yani bersikukuh bahwa dengan divonisnya Ahok, maka yang ia sampaikan dalam media sosial facebokk sebagai kebenaran, bukan fitnah.
Maka karena itu, ia menyesalkan sikap JPU yang menganggap kasusnya tidak berkaitan dengan kasus Ahok.
"Setelah Ahok masuk penjara 2 tahun, tiba-tiba jaksa mengatakan ini dua kasus berbeda. (Jaksa) Ini mencla mencle, pagi kedele sore tempe," ujar Buni Yani.
Argumen yang disampaikan JPU dalam tanggapan terhadap eksepsi Buni Yani dinilainya tidak sesuai logika hukum yang dibangun di awal.
Usai melayani pertanyaan dari wartawan, Buni Yani langsung keluar dari Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung dan menuju Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di depan gedung tersebut ia telah ditunggu oleh massa pendukungnya dari Aliansi Pergerakan Islam (API).
Ia juga menyempatkan berorasi di atas mobil bak yang disulap menjadi panggung orasi. (*)