Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari Hilang, ABG 13 Tahun Ditemukan di Kosan Pacarnya

Berdasarkan penuturan orangtua korban, MW yang baru saja lulus SD ini sempat menghilang selama dua hari dari rumahnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Hari Hilang, ABG 13 Tahun Ditemukan di Kosan Pacarnya
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Pelaku pelecehan anak di bawah umur, AS saat diinterogasi di Polres Jembrana, Senin (3/7/2017). TRIBUN BALI/I GEDE JAKA SANTHOSA 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - AS (15), remaja asal Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Bali.

Ia diduga menyetubuhi MW (13), siswa asal Kecamatan Negara yang baru saja lulus SD.

Remaja putus sekolah tersebut diamankan polisi Kamis (29/6/2017).

Berdasarkan penuturan orangtua korban, MW yang baru saja lulus SD ini sempat menghilang selama dua hari dari rumahnya.

Sempat dilakukan pencarian, akhirnya berhasil membujuk korban dan menjemputnya di sebuah kamar kos di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

"Kami memang pacaran dan sudah setahun jalan," kata AS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh cuci motor di Mapolres Jembrana, Senin (3/7/2017).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pelaku mengaku menjemput korban di rumahnya Selasa (27/6/2017) sekitar pukul 22.00 Wita.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, korban kemudian diajak menginap pada satu di antara kamar kos di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Ini merupakan kasus pelecehan anak di bawah umur ketiga dalam awal tahun ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sampai pertengahan tahun ini sudah tiga kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur yang kami tangani. Tiga korban dan lima pelaku," pungkas Yusak.

Baca: Kesaksian Warga: Helikopter Hampir Tabrak Kubah Masjid Sebelum Hilang di Tengah Tebalnya Kabut

Masih Penyelidikan
Di Singaraja, penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa LV (5) hingga saat ini tak kunjung selesai.


Sepekan berjalan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng yang diberikan mandat belum bisa mengambil kesimpulan hukuman apa yang patut dikenakan untuk pelaku.

Pelaku yang diketahui berinisial PAK (15) sudah diserahkan kembali ke orangtuanya untuk menjalani pembinaan. Ini terpaksa dilakukan sembari menunggu hasil penyelidikan mengingat pelaku masih berada di bawah umur.

"Prosesnya sudah ditangani oleh PPA Polres dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Belum ada pengambilan tindakan hukum karena masih pemeriksaan saksi-saksi. Prosesnya masih tetap berjalan," ujar Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Nyoman Suartika saat ditemui di Polres Buleleng, kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas