Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FSPMI Ancam Demo Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR Pekerja

Tidak dibayarkannya THR para pekerja merupakan bentuk pendzoliman karena haknya para pekerja yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in FSPMI Ancam Demo Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR Pekerja
Tribun Timur/Fahrizal Syam
ilustrasi demo buruh 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mengancam akan menurunkan ratusan massa untuk mendemo tiga perusahaan besar yang tak kunjung membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya.

Adapun tiga perusahaan itu masing-masing PT Karya Delka Maritim (KDM) yang beralamat di Belawan, PT Perkebunan Sumatera Utara yang beralamat di Desa Tanjung Kaso, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dan PT Ace Hardware yang beralamat di lantai II Mall Centre Point Jl Jawa.

"Dalam minggu ini, kami menunggu tindak lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Ketenagakerjaan Sumut menyangkut laporan kami. Jika laporan kami tidak digubris, tentu kami akan melakukan aksi besar-besaran ke tiga perusahaan tadi," ungkap Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Selasa (4/6/2017).

Willy mengatakan, tidak dibayarkannya THR para pekerja merupakan bentuk pendzoliman. Sebab, THR itu adalah haknya para pekerja yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Kalau perusahaan saja berani mengangkangi undang-undang, artinya kan perlu ditindak. Perusahaan itu wajib memberikan THR sebagaimana Permenakertrans No6 tahun 2016," katanya.

Menyangkut masalah ini, FSPMI memperpanjang pembukaan posko pengaduan THR hingga akhir Juli 2017 mendatang.

BERITA TERKAIT

Katanya, bagi siapa saja khusunya buruh dan pekerja yang belum mendapatkan THR, silahkan melapor kepadanya.

"Tiap laporan buruh dan pekerja yang masuk ke kami akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Kami tetap konsisten dalam memperjuabgjan hak-hak buruh dan pekerja," pungkas Willy.

Selain ketiga perusahaan besar tadi, satu perusahaan lainnya yakni PT Medan Raya Gas Abadi juga kurang memberikan THR pada pekerja.

Perusahaan ini juga masuk dalam catatan FSPMI untuk didemo secara besar-besaran.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas