Malang Nian, Wanita Musirawas Ini Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Sejak SMP
Sejak masih duduk di kelas II SMP, ia terpaksa menjadi budak nafsu birahi Mhd (49) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Malang dialami Hln (22), warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Sejak masih duduk di kelas II SMP, ia terpaksa menjadi budak nafsu birahi Mhd (49) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Aksi bejat sang ayah terkuak ketika Hln hamil empat bulan, karena sudah bertahun-tahun dan tak terhitung kalinya disetubuhi secara paksa oleh ayah kandungnya.
Ironisnya, dalam kondisi hamil, ia masih dipaksa berhubungan badan oleh ayahnya. Ia terakhir kali disetubuhi sang ayah pada 20 Mei 2017 didalam kamar tidur di rumah yang mereka tempati.
Tiap kali menyetubuhi putrinya, Mhd selalu mengancam dan mengatakan "aku ini bapakmu yang membesarkan kamu, jadi punya hak sebelum kamu menikah".
Meski Hln menolak dan meronta serta sudah berusaha keluar kamar, namun Mhd selalu berhasil memaksa dan mendorong anak perempuannya itu masuk kembali kedalam kamar.
Korban yang masih terus melawan, dibanting hingga tak berdaya, lalu disetubuhi. Usai melampiaskan birahinya, Mhd selaku mengancam anaknya agar tidak memberitahu siapapun.
Namun sepandainya menyimpan bangkai, aromanya tercium jua. Aksi bejat Mhd akhirnya terkuak.
Adalah Wly, yang merupakan kakak perempuan Hln, pada 25 Juni 2017 merasa curiga dengan kondisi adiknya.
Perut dan payudara sang adik semakin membesar. Karena penasaran, Wly pun bertanya kepada Hln. Setelah didesak, Hln mengaku, bahwa ia sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah mereka sehingga membuatnya hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.
Aib pun terbongkar. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, sesuai dengan LP/B-33/VII/2017/SS/ResMura/Sek Tugumulyo tanggal 03 Juni 2017.
Berdasarkan laporan ini, anggota Polsek Tugumulyo pada Senin (3/7/2017) petang, bergerak melakukan penangkapan terhadap Mhd di kediamannya Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo.
Setelah diinterogasi petugas, Mhd yang ditangkap tanpa perlawanan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya.
"Tersangka merupakan bapak kandung dari korban. Antara tersangka dengan ibu korban belum bercerai dan mereka ini semuanya tinggal dalam satu rumah," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi P Jaya, Senin (3/7/2017).
Dikatakan, terkait peristiwa ini pihaknya sudah menerima laporan dari saksi pelapor serta memeriksa dan melakukan BAP terhadap saksi pelapor/korban dan saksi-saksi lainnya.
Setelah terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup maka melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku dan menyita barang-barang yang berhubungan dengan perbuatan tersangka.
"Tersangka juga sudah kita periksa dan di BAP, dan selanjutnya dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tugumulyo dalam kondisi baik dan sehat.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau KDRT sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 285 KUHP," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.