Pidsus Kejari Samarinda Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan SPAM ke Rutan
Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Samarinda, usai diperiksa selama tiga jam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Pidana Khusus Kejari Samarinda, kembali menjebloskan dua tersangka berinisial M dan ED.
Keduanya diduga turut serta dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
Mereka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Samarinda, usai diperiksa tiga jam.
Tim jaksa Pidana Khusus Kejari Samarinda, sebelum menahan tersangka Kuasa Pengguna Anggaran berinisial M.
Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUPR Kota Samarinda, hanya mengenakan kaus putih berkerah.
Ia diperiksa jaksa Doni Dwi Widjayanto, sementara, tersangka Konsultan Pengawas CV. Tia Manunggal Abadi berinisial ED diperiksa terpisah jaksa Indriasari.
Hampir tiga jam lamanya kedua tersangka diperiksa proyek senilai Rp 77,8 miliar, merugikan kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar (sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar). Masih tersisa kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Pantauan Tribun, tersangka ED mengenakan baju koko wrna hitam, sempat kedatangan keluarganya yang sudah membawakan beberapa pakaian dan sejadah yang masuk dalam kantung plastik.
Usai menandatangani berkas pemeriksaan dan penahanan, tim Pidsus Kejari Samarinda langsung digelandang ke mobil Innova hitam KT 1140 YZ.
Sekitar pukul 16.00 wita, dua tersangka didampingi Jaksa Indriasari dan staf Pidsus Kejari Samarinda, Alfian langsung diantar ke Rumah Tahanan Sempaja.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah mengatakan, kedua tersangka diduda terlibat dugaan korupsi proyek SPAM tahun 2013.
"KPA dan Konsultan Pengawas proyek sudah kita periksa. Diduga konsultan diminta membuat laporan yang progresnya sudah100 persen. Padahal pekerjaan itu belum selesai 100 persen. Dengan adanya laporan itu, maka dibayarkan proyek itu," tutur Darwis, kepada Tribun, usai menahan dua tersangka tambahan kasus proyek SPAM, diruang kerjanya, di Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (5/7/2017).
Tersangka sebelumnya yang ditahan yakni Samuel (kontrktor PT Relis cahaya) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Syaiful, 27 Maret 2017 lalu.
Penasihan Hukum Bachruddin mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan lebih dulu sejak pukul 13.00 wita. Kata dia, tersangka M akan menjalani penahanan selama 20 hari.
"Sesuai KUHAP, ya 20 hari dulu," kata Bachruddin mendampingi kliennya ke Rutan Sempaja, Samarinda.(bud)