Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pemuda Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Kepolisian Sektor Manggala dipimpin Panit II Opsnal, Aiptu Abd Rauf Hasan yang meresahkan mmenangkap tiga orang diduga pelaku kasus curas.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Pemuda Pelaku Curas Ditangkap Polisi
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Aparat kepolisian Sektor Manggala dipimpin Panit II Opsnal, Aiptu Abd Rauf Hasan menangkap tiga orang diduga pelaku kasus curas dan aniaya yang meresahkan masyarakat, Selasa (4/7/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat kepolisian Sektor Manggala dipimpin Panit II Opsnal, Aiptu Abd Rauf Hasan menangkap tiga orang diduga pelaku kasus curas dan aniaya yang meresahkan masyarakat, Selasa (4/7/2017).

Mereka yang ditangkap yaitu Fais Helfiyadi (22) bersama istrinya Mila (21) warga Tamangapa Raya Makassar, dan Mawang (20) warga Kompleks AL, Kelurahan Biring Romang Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan para pelaku ditangkap usai keberadaannya diketahui oleh anggota.

"Anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jl Veteran selatan, sehingga anggota langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Fais bersama istrinya, dan dibawa ke Polsek Manggala untuk dilakukan interogasi," ungkapnya.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curas dan aniaya bersama tiga orang temannya di Jl Kompleks Unhas, Kelurahan Biring Romang, dengan cara mengadang korban dan kemudian merampas barang berharga milik korbannya.

Baca: Mahasiswa Diperas Dua PSK yang Dikencaninya Usai Pesta Seks

BERITA TERKAIT

Setidaknya ada lima laporan polisi yang terkait dengan pelaku, salah satunya laporan No LP 367 / V/ 2017 sek MGL, dengan tindakan penikaman yang dilakukan Fais bersama istrinya.

Aparat kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap rekan Fais dan Mila, yakni Mawang, Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 00.05 Wita.

Ketiganya diamankan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas