Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Kilogram Wortel dan 60 Kg Daging Alana Dimusnahkan di Tanjung Selor

Ratusan kilogram komoditas sitaan ini dimusnahkan di halaman Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratusan Kilogram Wortel dan 60 Kg Daging Alana Dimusnahkan di Tanjung Selor
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Ratusan kilogram komoditas sitaan dimusnahkan di halaman Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor, Kamis (6/7/2017) siang. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Dalam kurun waktu Mei-Juli 2017, Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor bersama Kepolisian Resort (Polres) Bulungan berhasil mengungkap peredaran komoditas pertanian dan peternakan ilegal asal Malaysia dan India.

Barang sitaan berupa sosis sebanyak 23 karung atau 3.680 bungkus, ditambah daging sapi India Alana 60 kilogram, 115 kilogram burger, dan 80 dus wortel setara 720 kilogram.

Ratusan kilogram komoditas sitaan ini dimusnahkan di halaman Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor, Kamis (6/7/2017) pukul 11.30 siang.

"Ini merupakan pelanggaran bagi media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat karantina," kata Rozalo, Penanggungjawab Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor, Kamis (6/5/2017) usai pemusnahan.

Pemusnahan Wortel_1
Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor, Jalan Mangga III, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 dinyatakan bahwa "setiap pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain."

Diwajibkan pula melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan karantina.

Berita Rekomendasi

Pemusnahan ini, kali kedua dilaksanakan dalam 7 bulan terakhir tahun 2017. Periode pertama, pemusnahan dilakukan bulan April lalu dengan barang bukti sitaan 2.000 kilogram wortel. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas