Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tersangka Kasus Dana BAZ yang Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar Ditahan

Polres Kota Pagaralam akhirnya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan Dana Amilin Zakat (BAZ)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Tersangka Kasus Dana BAZ yang Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar Ditahan
Sriwijaya Post/Wawan Septiawan
Empat tersangka dugaan penggelapan Dana BAZ yang ditahan di Mapolres Kota Pagaralam, Senin (10/7/2017). SRIWIJAYA POST/WAWAN SEPTIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Polres Kota Pagaralam akhirnya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan Dana Amilin Zakat (BAZ) Kota Pagaralam.

Kasus yang sudah ditangani Polres Pagaralam sejak 2014 ini akhirnya menetapkan empat tersangka sekaligus yaitu Surimawati Bendahara gaji Sat Pol PP Kota Pagaralam, Listianawati bendahara gaji Kecamatan Pagaralam Utara, Legimin gaji Dinas PU dan Mukamin bendahara gaji dinas perternakan dan perikanan Kota Pagaralam.

Setelah melakukan pengusutan Polres Kota Pagaralam melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya melakukan penahanan terhadap keempat tersangka yang diduga menggelapkan dana BAZ di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Pagaralam.

"Setelah melakukan pengusutan dan mendapatkan hasil BPKP, maka hari ini Senin (10/7/2017) mereka (TSK) resmi kita tahan," jelas Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dwi Hartono SIk MH didampingi Kanit Pidkor Bripka Chandra Utama kepada Sriwijaya Post, Senin (10/7/2017).

Baca: Putra Anggota DPRD Provinsi Bali Tersangka Utama Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Prada Yanuar

Chandra mengatakan, tindak pidana ini diduga dilakukan tersangka sejak 2004 hingga 2014.

Semestinya potongan 2,5 persen dari gaji pegawai untuk BAZ tidak mereka setor ke rekening BAZ Kota Pagaralam.

Berita Rekomendasi

"Sehingga dalam kurun waktu 13 tahun berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara mencapai Rp 659.025.311," jelasnya.

Keempat tersangka dikenai pasal 8 dan 2 ayat 1, 2 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20/21 tentang UU tindak pidana korupsi dengan diancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas