Gara-Gara Hidari Razia Polisi Membuat Kedua Orang Ini Ketahuan Bawa Benda Terlarang
Dua orang itu, yakni Charles Edward Walangitan (37), warga Sumenep dan Jefri Sondance (34) asal Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Probolinggo.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua orang diamankan unit Reskrim Rungkut Surabaya lantaran terjaring operasi cipta kondisi (Cipkon) lantaran penyalahgunaan narkoba, Minggu (9/6/2017) dini hari.
Dua orang itu, yakni Charles Edward Walangitan (37), warga Jl Dr Soetomo Pajagalan Sumenep dan Jefri Sondance (34) asal Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Probolinggo.
Keduanya diamankan petugas gabungan Polsek Rungkut di perempatan Jl Kalirungkut Surabaya.
“Kami curiga dengan keduanya yang menghindar saat kendaraan yang ditumpanginya dihentikan petugas," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim, Senin (10/7/2017).
Keduanya diamankan, lantaran saat petugas melakukan penggeledahan menemukan seperangkat alat hisap pada tas tersangaka Charles.
“Sedangkan tersangka Jerri membuang satu poket sabu ke parit dan di temukan petugas," tutur Abdul Karim.
Atas barang bawaan yang ditemukan petugas, kedua tersangka mengakui jika sabu akan dipakai bersama.
Kini kedua tersangka sudah menghubungi tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya. Keduabya akan dijerat pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang barkotika.
Dari penangkapan dua tersangka, petugas mengamankan satu poket plastik berisi sabu seberat 0,34 gram, satu sepeda motor Jupiter M 5650 WN beserta kunci dan STNK, satu buah alat hisap, dua korek api warna biru dan putih, satu pipet kaca dan satu tas. fat