Prada Yanuar Dikeroyok hingga Tewas, Pelaku Utamanya Diduga Putra Anggota DPRD Bali
Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan (20) meregang nyawa setelah dikeroyok dan ditusuk di Jl By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan (20) yang pada 17 Juli nanti semestinya sudah mendapat penempatan sebagai anggota TNI AD meregang nyawa setelah dikeroyok dan ditusuk di Jl By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (9/7/2017) dinihari.
Ironisnya, pelaku utama penusukan terhadap Yanuar adalah DKDA (16), yang diduga seorang anak anggota DPRD Bali.
Hingga tadi malam, petugas mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Prada Yanuar, yang saat ini sedang menjalani pendidikan militer di Pulaki, Buleleng.
Ke-11 orang tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, menyatakan pemeriksaan dilakukan hingga tadi malam.
Petugas mendalami peran-peran orang yang terlibat.
Untuk sementara polisi baru menetapkan DKDA sebagai terduga pelaku utama.
"Ada 11 orang yang sudah diamankan. Satu orang dugaannya pelaku utama (DKDA). 10 lainnya masih menjalani pemeriksaan belum ditetapkan sebagai pelaku," ucap Hadi kepada Tribun Bali melalui pesan singkatnya, Minggu (9/7/2017) malam.
Baca: Prada Yanuar Setiawan Tewas Ditikam di Jalan Bypass Nusa Dua
Adapun 10 orang yang diduga terlibat dan sudah diamankan adalah CI (17), Revo Aswarisya (19), Ferdiansyah (22), YMF (16), KAN (16), FH (16), NPKW (17), NKB (16), KCA (16), dan IKS (18). Dilihat dari umurnya, terduga pelaku utama dan 10 rekannya rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Apakah status dugaan pada pelaku utama akan naik menjadi tersangka?
Hadi menyatakan akan dilihat dari bagaimana proses rekonstruksi yang dilakukan Selasa (10/7/2017) pagi ini.
Pihaknya masih terus mendalami keterlibatan-keterlibatan orang yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Kami masih menunggu rekonstruksi besok pagi," ujarnya.