Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bupati Klaten Tak Kuat Jadi Saksi di Persidangan Ibunya dan Pilih Mengundurkan Diri

"Saya pilih mengundurkan diri dari saksi," ujar anggota Komisi I DPRD Klaten tersebut di hadapan majelis hakim.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anak Bupati Klaten Tak Kuat Jadi Saksi di Persidangan Ibunya dan Pilih Mengundurkan Diri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anak Bupati Klaten Sri Hartini yang juga Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Andi diperiksa KPK sebagai saksi untuk ibunya yang terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anak Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, Andi Purnomo, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menempatkan ibunya sebagai terdakwa.

Sidang beragendakan keterangan saksi itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/7/2017).

Andi didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi kesaksian mengenai pemotongan dana bantuan desa yang bersumber dari APBD Klaten.

Tiba saatnya memberi kesaksian, tim penasihat hukum terdakwa meminta Andi mengundurkan diri menjadi saksi.

Selanjutnya JPU memberi pilihan kepadanya untuk melanjutkan atau mengundurkan diri menjadi saksi.

"Saya pilih mengundurkan diri dari saksi," ujar anggota Komisi I DPRD Klaten tersebut di hadapan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku tak tega menjadi saksi dalam proses hukum terhadap ibunya tersebut.

Selama mengikuti persidangan, Andi mengaku selalu menunggu di luar ruang sidang.

"Saya tidak tega melihat ibu disidang," paparnya.

Pengacara terdakwa, Yanto Siregar, mengatakan hanya mengingatkan majelis hakim bahwa saksi Andi Purnomo masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Hal dikarenakan dalam aturan, saksi yang masih ada hubungan darah tidak boleh menjadi saksi.

"Tadi juga JPU memberikan opsi saksi Andi apakah mau lanjut atau tidak. Kalau tidak diingatkan, sidang akan lanjut," jelas Yanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas