Dalam Tumpukan Sampah Bungkusan Plastik Itu Bergerak-gerak, Tidak Disangka Ini Isinya
Setelah disaksikan kepala lingkungan dan polisi, saksi kemudian membawa bayi laki-laki itu ke rumahnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua kasus pembuangan bayi baik di Jl Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun maupun di Jl Karya Utama, Gang Utama II, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor belum juga terungkap.
Namun, kasus serupa kembali terjadi di Jl Sei Kera, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Informasi di Polsketa Medan Timur menyebutkan, bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan dibuang orangtuanya di tempat sampah yang ada di bantaran sungai.
Beruntungnya, setelah kejadian, bayi ditemukan oleh pencari sisa makanan bernama Joka Sidabutar (57) warga Jl Tangguk Bongkar VI, Perumnas Mandala.
"Kronologisnya begini, pada pukul 04.00 WIB, saksi ini mencari sisa makanan untuk ternaknya di tempat sampah pinggir sungai Jalan Sei Kera. Ketika membongkar tumpukan sampah, saksi mendengar tangisan bayi," kata Panit II Reskrim Polsekta Medan Timur, Ipda Zikri Sinurat, Selasa (11/7/2017).
Mendengar tangisan bayi, Joka kemudian mencari sumber suara.
Tak lama berselang, ia melihat bungkusan plastik hitam yang bergerak-gerak di tengah tumpukan sampah.
"Ketika bungkusan plastik itu dibuka, saksi kaget melihat bayi yang masih memiliki tali pusar menangis. Saksi kemudian membawa bayi itu ke puskesmas yang ada di kawasan Jalan Bromo," ungkap Zikri.
Setelah bayi mendapatkan perawatan, saksi kemudian melapor kepada kepala lingkungan yang ada di kawasan Jl Bromo. Kemudian, Kepling melapor pada polisi.
"Menurut petugas puskesmas, bayi yang dibuang itu baru saja dilahirkan. Sesuai kesepakatan, saksi mengaku bersedia merawat bayi laki-laki tersebut," kata Zikri.
Setelah disaksikan kepala lingkungan dan polisi, saksi kemudian membawa bayi laki-laki itu ke rumahnya.
Menurut Zikri, bayi laki-laki itu diberi nama Risky Pandapotan Sidabutar. (Ray/tribun-medan.com)