Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencurian Mobil Jaringan Oknum Brimob
Setelah menjalani penahanan beberapa hari, Yulisman dilepas. Penyidik menangguhkan penahanan terhadap Yulisman.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil bernama Yulisman (46).
Polisi menangkap Yulisman di rumahnya di Gunung Terang, Tanjungkarang Barat.
Yulisman merupakan jaringan pencurian mobil yang melibatkan oknum Brimob Muhammad Ali.
Setelah menjalani penahanan beberapa hari, Yulisman dilepas. Penyidik menangguhkan penahanan terhadap Yulisman.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, penangguhan dilakukan karena beberapa pertimbangan.
"Ya memang kami tangkap tapi sudah kami lepas karena ada beberapa bukti yang belum lengkap," ujar dia, Senin (10/7/2017).
Polisi juga, kata Murbani, belum mendapatkan barang bukti mobil curian dari Yulisman. Karena itu, penyidik masih perlu pembuktian terhadap Yulisman.
Baca: Arahkan Laser ke Pesawat Bisa Sebabkan Pilot Alami Kebutaan Sementara
Mengenai keterlibatan Yulisman dengan oknum Brimob Ali, Murbani belum bisa memastikan.
Alasan Murbani, Yulisman memberikan keterangan yang berubah-ubah selama pemeriksaan.
"Awalnya dia mengakui mencuri bersama oknum brimob namun berubah lagi. Ini yang masih didalami," tutur alumnus Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.
Informasi yang didapat Tribun Lampung, Yulisman dan Ali terlibat pencurian mobil milik korban Jamhuri.
Jamhuri kehilangan mobil Suzuki Futura jenis pikap pada September 2015. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panjang.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat pencurian mobil di tiga tempat lainnya. Yaitu di Jalan Sumantri Brojonegoro, komplek perumahan dosen Unila; Jalan Raya Kalianda depan PT Bukit Asam, Srengsem, Panjang; dan Jalan KS Tubun dekat markas Brimob Rawa Laut.
Ali sendiri sudah tertangkap terlebih dahulu atas kasus lainnya. Ali (38) ditangkap massa karena kepergok mencuri di rumah korban Yosi Katarina (32) di Perum Kedaton Asri, Jalan Wiraswasta, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Sabtu (3/6/2017) malam.
Massa lalu menyerahkan Ali ke Polsek Sukarame.
Ali ketika itu kepergok Yosi saat akan mencuri satu kotak berisi ponsel. Ali sempat mendorong Yosi yang dalam keadaan hamil hingga terjatuh.
Yosi teriak hingga mengundang massa. Massa lalu mengepung dan menangkap Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.