Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Rokok Ilegal di Kudus Ini Ditutupi Kandang Ayam

KPPBC Kudus gencar melakukan razia terhadap praktik peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pabrik Rokok Ilegal di Kudus Ini Ditutupi Kandang Ayam
Tribun Solo/Imam Saputro
ilustrasi 

Laporan Wartwan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUN.COM, KUDUS - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus gencar melakukan razia terhadap praktik peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal.

Terakhir, petugas berhasil menyita 931.900 batang rokok dan tembakau iris dengan berat 2.040 kilogram di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kepala KPPBC Kudus Suryana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan Selasa (11/7/2017) lalu.

Sebelumnya, pihaknya telah mengendus keberadaan rumah yang menyimpan barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal.

“Kemarin kami menggerebek rumah yang dikelilingi kandang ayam. Di situ kami menemukan barang bukti berupa rokok dan tembakau irisan. Barang tersebut merupakan barang kena cukai,” kata Suryana, Rabu (12/7/2017).

Dia menuturkan, rumah yang dibuat menyimpan itu tidak berpenghuni. Sampai saat ini pihaknya masih mendalami siapa pemilik dari barang ilegal tersebut.

Berita Rekomendasi

Banyaknya barang bukti yang disita, membuat pihaknya agak kerepotan untuk membawanya.

Bahkan, kata dia, pihaknya sampai mengerahkan satu unit truk dan empat mobil untuk memboyong barang ilegal itu ke KPPBC Kudus.

Dia menjelaskan, dari penindakan tersebut pihaknya memerkirakan nilai barang yang disita sebesar Rp 1.492.900.000.

“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 448.314.500,” tandas Suryana. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas