Ini Tanggapan Jaksa Terhadap Putusan Banding Brigadir Medi Andika
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah memutus perkara mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah memutus perkara mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Di dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dengan begitu terdakwa Brigadir Medi Andika tetap diputus dengan hukuman mati. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Machmud Fauzi (hakim ketua), Nurdjaman (hakim anggota) dan Subachran Hadi (hakim anggota).
Jaksa penuntut umum Agus Priambodo mengatakan, sudah menerima salinan putusan tingkat banding terhadap terdakwa Medi. Menurut Agus, putusan banding menguatkan putusan di tingkat pertama.
Agus mengutarakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah dianggap benar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.
“Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding sama dan menguatkan pertimbangan di tingkat pengadilan negeri,” jelasnya.
Pihak penuntut umum merasa puas dengan putusan banding karena sesuai dengan tuntutan saat persidangan di pengadilan negeri.
Mengenai apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Agus mengaku belum tahu.
“Kemungkinan pihak terdakwa akan mengajukan kasasi bahkan sampai PK (peninjauan kembali) karena ini kan hukuman mati,” ucap dia.
Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, lanjut Agus, baru jaksa akan merencanakan untuk eksekusi hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.