Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

20 Ton Limbah Oli Bekas dari Korsel Dibuang ke Sungai Dekat Rusun Warga Surabaya

Limbah cair masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang ke sungai dekat Rusun Romo Kalisari sebanyak 20 ton atau satu kontainer.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
zoom-in 20 Ton Limbah Oli Bekas dari Korsel Dibuang ke Sungai Dekat Rusun Warga Surabaya
Surya/Fatkul Alamy
Polisi memasang garis polisi di kontainer berisi limbah B3 di Depo Peti Kemas, Jalan Kalianak, Surabaya, Jumat (14/7/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Limbah cair masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang ke sungai dekat Rusun Romo Kalisari sebanyak 20 ton atau satu kontainer.

Kasat Rerskrim Polretabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan limbah tersebut sesuai keterangan dokumen yang sudah diamankan petugas itu adalah oli bekas. Limbah tersebut dibuang sekitar 200 meter di sungai yang mengalir ke Teluk Lamong, Surabaya.

"Ada 20 ton dari satu kontainer yang sudah dibuang. Barang cair itu impor dari luar negeri (Korea Selatan)," ungkap Shinto kepada wartawan pada Jumat (14/2017).

Limbah oli bekas ada 4 kontainer. Barang tersebut dikirim dari Korsel itu tiba di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya pada 10 Juli 2017.

Selanjutnya kontainer yang berisi limbah itu dibawa dan dititipkan di Depo Peti Kemas PT Indra Jaya Swastika di Jalan Kalianak Surabaya.

Setelah dititipkan di Depo Peti Kemas, selanjutnya satu kontainer dibawa keluar memakai truk L 9166 UV pada Kamis (13/7/2017) malam.

Berita Rekomendasi

Kontainer itu disopiri Kris Dwi Setiawan (42). Warga asal Tenggumung Wetan, Surabaya ini tidak tahu isi kontainer, karena hanya mendapat pesanan mengantar saja.

"Limbah cair ternyata dibuang dekat permukiman dan berakibat beberapa warga pingsan dan sempat dirawat medis. Sekarang masih ada dua warga yang dirawat di rumah sakit (BDH)," tutur Shinto.

Polisi masih menyelidiki kasus ini, termasuk siapa yang mendatangkan kontainer bersisi limbah ke Surabaya.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Faizi alias Faiz (41), asal Bungah, Gresik; Soni Eko Cahyono (38), asal Krembangan, Surabaya; dan Hadi Sunaryono (49), asal Kebomas, Gresik.

Ketiganya berperan sebagai pembuang limbah. Faizi meminta bantuan Soni mencarikan lokasi pembuangan limbah. Selanjutnya, Soni menyuruh Hadi dan akhirnya memutuskan membuang limbah 20 ton di sungai dekat Rusun Romo Kalisari.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas