Empat PNS di Abdya Sudah Setahun tak Masuk Kerja, Salah Satunya Seorang Dokter
Sejak setahun terakhir empat orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak masuk kerja alias bolos.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Sejak setahun terakhir empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak masuk kerja alias bolos.
Informasi tentang empat PNS bolos itu, diterima Serambi dari pejabat di lingkungan pemerintahan Abdya.
Empat PNS yang bolos itu yaitu, dr Teuku Meuda Puteh (mantan Kepala Puskesmas Susoh), Yulizar SSTP (mantan Ajudan Sekda Abdya, Drs Ramli Mahar), Hardinur (Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip) dan Edy Marta (Pegawai Dinas Pendidikan/Guru SD 4 Babahrot).
Dokter Teuku Muda Puteh tidak masuk kerja sejak setahun terakhir, setelah masa tugas belajarnya berakhir.
Baca: Pernikahan Dini Pasangan Berusia 14 Tahun Hebohkan Warga Bulukumba
"Pernah usul pindah ke luar Abdya, namun tidak disetujui bupati, karena dalam perjanjian tugas belajar, harus mengabdi lima tahun di Abdya," kata sumber tersebut.
Selain Teuku Muda, Edy Marta juga tidak masuk kerja, pasca berakhirnya tugas belajar sejak setahun terakhir.
Sementara Yulizar, pasca diberhentikan dari ajudan Sekda Abdya (Drs Ramli Bahar) dan menjadi staf di Sekretariat Kecamatan Tangan-Tangan, Yulizar sering tidak masuk kantor.
"Dia juga banyak masalah dengan orang, termasuk dengan salah seorang anggota DPRK Abdya, mungkin itu penyebabnya. Kalau Hadinur, memang tidak ada kabar (sejak beberapa tahun lalu)," kata dia.
Menurutnya, keempat PNS yang terancam pecat itu, hingga zaat ini masih menerima gaji dari pemerintah.
Baca: 5 Pria Ngamuk di Kafe Remang Mendoyo, Sempat Tak Mau Bayar Miras Rp 2,4 Juta
Kepala BKPSDM Abdya, Edy Daryanto SE saat dikonfirmasi Serambi membenarkan bahwa empat pegawai tersebut tidak masuk kerja selama setahun terakhir.
"Iya benar, kita sudah surati mereka sebanyak tiga kali, dan satu kali surat tidak puas dari atasan," kata kepala BKPSDM Abdya, Edy Daryanto SE.
Saat disinggung tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur PNS tidak hadir 46 hari harus dipecat, Edy Daryanto enggan berkomentar dan meminta untuk menghubungi atasan masing-masing.
Baca: Kernet Bus Medali Mas Sempat Membangunkan Penumpang, Namun Semuanya Sudah Terlambat
"Iya, kalau kita merujuk PP 53 itu, mereka sudah dipecat, tapi (persoalan pecat) tanya langsung sama atasan mereka. Sebelumnya, kami juga sudah menyarankan kepada atasan mereka agar menunda pembayaran gaji mereka, namun tidak diindahkan," kata Edy Daryanto.
Membantah
Kepala Dinas Pendidikan Abdya, Drs Yusnaidi MPd saat dikonfirmasi membantah bahwa Edy Marta tidak masuk kerja selama setahun terakhir.
"Ini sedang rapat membahas itu, perlu saya luruskan, kalau Edy Marta ini berbeda dengan yang lain. Sejak 2017, dia sudah mulai masuk, tapi banyak tidak ada kabar atau malas," kata dia.