Oknum Hakim Firman Tertangkap Narkoba, Ini Tanggapan PT Tanjungkarang
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Yesayas Tarigan mengaku belum mendapatkan informasi penangkapan tersebut.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Firman Afandy ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Polisi menyita barang bukti sabu, timbangan digital dan alat hisap.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Yesayas Tarigan mengaku belum mendapatkan informasi penangkapan tersebut.
“Saya malah belum tahu ada hakim yang ditangkap kasus narkoba,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).
Apabila ada hakim tersangkut kasus pidana, kata Tarigan, akan diproses di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH). MKH terdiri dari para hakim Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial.
Menurut Tarigan, MKH bekerja setelah mendapat laporan dari pengadilan setempat, dari laporan masyarakat dan juga dari berita di media massa.
“Nanti yang member sanksi adalah MKH apakah dipecat atau ada sanksi lainnya. Yang pasti hakim yang tersangkut kasus pidana tidak bisa bersidang (memegang perkara di pengadilan),” jelasnya.