Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

27 Satpol Anggota Satpol PP Bolmong Ditahan, Kini Istri dan Anak Mereka Merana

Istri para 'pengaman' aturan Pemkab Bolmong menjadi penopang utama kebutuhan keluarga, berada dalam tahanan

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 27 Satpol Anggota Satpol PP Bolmong Ditahan, Kini Istri dan Anak Mereka Merana
wytv.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sebanyak  27 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow ditahan Polda Sulut saat menertibkan perusahaan tak berizin.

Rupanya tidak hanya anggota Satpol PP  yang merana, karena jadi tersangka dan berada dalam jeruji besi, namun juga anak istrinya.

Istri para 'pengaman' aturan Pemkab Bolmong menjadi penopang utama kebutuhan keluarga, berada dalam tahanan.

Hingga kini mereka masih menanti kebebasan suami mereka yang terjerat kasus dugaan perusakan bangunan di kawasan pabrik semen PT Conch North Sulawesi Cement dan PT Sulenco Bohusami Cement.

Saat paling menyedihkan, ketika Lebaran 1438 lalu. Hari kemenangan yang diimpikan bersama keluarga, oleh sebagian besar Pol PP yang sebagian besar menjalankan puasa pupus sudah.

Mereka yang dituduh merusak aset milik PT Conch tetap ditahan Polda.

Para istri gelisah, gundah gulana sehingga Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow lalu meminta penangguhan penahanan dan menjaminkan dirinya.

BERITA TERKAIT

Tiga hari sebelum lebaran, Pemkab Bolmong sudah menyiapkan bus untuk menjemput para tahanan.

Para istri mulai lega dan memastikan akan lebaran bersama.

Namun alih-alih penangguhan penahanan diterima, Polda Sulut menolak mentah-mentah permintaan bupati tersebut.

Para istri harus menerima kenyataan pahit, tahun pertama berlebaran tanpa suami mereka.

Namun keluarga tersangka tak sendiri menanggung permasalahan ini. Pemkab Bolmong juga sama-sama menanggung masalah ini.

Setiap waktu besuk, Selasa dan Kamis, para istri dan keluargamenempuh perjalanan selama empat jam dari Lolak ke Manado, dengan bus yang disediakan pemkab.

Rika Masi, suami dari Ivan Sarman sudah hampir sebulan datang ke kantor sendiri.

Rika dan suaminya, warga Dusun IV Ompu, Desa Lalow, Lolak ini sama-sama menjadi Satpol PP Bolmong. Rika tak bisa menggambarkan perasaannya berlebaran tanpa suami.

"Bukan main rasanya," ujarnya saat ditemui di ruangan Satpol PP.

Rika harus pintar-pintar menjawab pertanyaan Arifin (8), anak semata wayangnya dengan Ivan.

Sejak Ivan ditahan, Arifin tak henti-henti bertanya di mana ayahnya, kapan ia pulang.

Rika terpaksa berbohong.

"Saya bilangnya pergi kerja dan pulangnya lama. Karena kalau menjanjikan pulangnya kapan, ia pasti tanya-tanya terus," ucap Rika.

Sudah dua kali ini Arifin bertemu ayahnya di tahanan Polda Sulut.

Pertama kali bawa, Arifin menangi tak mau berpisah dengan ayahnya.

Berbeda dengan Rika, Mini Hulinggi (26) malah sudah terus terang kepala anaknya bahwa ayahnya Alimun Damogalad (30) berada di penjara.

Firjan (4) sudah beberapa kali bertemu ayahnya dan mulai mengerti kenapa ayahnya ada di dalam sel.

Hari-hari pertama suaminya tak berada di rumah, anak mereka langsung sakit.

Mini kewalahan, apalagi dia juga tergoncang dengan kasus yang menimpa suaminya ini.

Lebaran pertama tanpa suami.

"Sedih sekali," ucapnya saat ditemui di kediamannya di Desa Mongkoinit, Lolak.

Saat berbincang dengan Tribun Manado, tiba-tiba handphone mini berbunyi.

Sekilas terlihat nomor yang memanggil tak ada nama.

Ternyata itu suaminya Alimun.

Tiba-tiba Firjan datang dan berbicara dengan ayahnya.

"Papa kapan pulang?," tanyanya.

"Papa cepat pulang," ujarnya lagi.

Para tersangka adalah tulang punggung keluarganya. Sebagai Tenaga Harian Lepas, setiap bulan suami Mini hanya mendapat honor Rp 1 juta.

Begitu pula dengan Satpol PP berstatus THL lainnya.

Dengan gaji segitu Alimun tetap bekerja dengan baik, bahkan sudah sembilan tahun menjadi Satpol PP.

Para istri ini berharap suaminya sebagai tulang punggung keluarga segera bebas dari kasus ini.

Mereka memohon pada Pemkab Bolmong terutama pada bupati agar membantu menyelesaikan persoalan ini. Seperti halnya Rika dan Mini.

Para keluarga sangat menanti kebebasan abdi negara yang ditahan polisi karena bertugas untuk negara ini.

Kuasa hukum para tersangka, Haris Mokoginta mengatakan saat ini kasus ini memang masih berproses di Polda Sulut. 

Satpol PP ini masih mendekam di penjara. Penangguhan penahanan yang diajukan bupati tak diterima.

"Iya masih di Polda. Tapi saya akan cek lagi lagi di Polda. Saya akan cek lagi ya," ujarnya.

Seperti Siang, Kamis (17/7) lalu, suasana ruang tahanan Polda Sulut begitu ramai.

Beberapa ibu-ibu dan anak membawa makanan buatan mereka.

Mereka ingin melihat suami maupun keluarga yang berada dalam tahanan.

Antrean ibu-ibu itu didominasi istri 27 Satpol PP Bolmong yang dijadikan tersangka dan ditahan Polda sejak beberapa waktu lalu.

Sumarni satu di antara sekian banyak istri yang datang siang itu.

Sumarni mengaku sedih melihat kondisinya yang semakin kurus.

''Saya rasanya mau menangis didepan suami, tapi berusaha saya tahan. Jangan dia (suami) menjadi tambah sedih dan lemah, '' ujarnya sambil mengusap air mata.

Dia mengaku bertanya kepada suaminya kenapa kelihatan semakin kurus.

"Saya tanya kenapa semakin kurus, dia bilang disini makanan tidak sebaik di rumah," ujar Sumarni, Kamis (17/7).

Sang suami yang biasanya tiga kali makan sehari, namun ketika dalam tahanan hanya dua atau satu kali dalam sehari.

"Saya juga sering bingung kalau anak bungsu saya nanya kapan Papanya pulang? Saya hanya bilang Papa lagi kerja," ujarnya.

Satu di antara Satpol PP yang ditahan adalah SM. Dia mengaku ingin pulang ke rumah.

''Saya sudah rindu pulang. Apalagi sewaktu lebaran lalu tak bisa bersama keluarga, '' ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan selama berada dalam tahanan memperoleh beberapa teman baru.

"Memang paling banyak sekarang teman-teman saya dari Bolmong, tapi ada juga beberapa tahanan yang berasal dari Manado. Kami biasanya berbagi lauk ataupun bercerita suka dan duka dalam tahanan," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada perintah Bupati sewaktu berada di lokasi perusahaan, dia memilih tak menceritakan hal tersebut.

"Jangan tanya yang itu pak, yang terpenting sekarang saya ingin cepat-cepat keluar," ujar SM dengan raut sedih.

Terpantau Minggu (16/7) sore, beberapa tahanan mencoba menghilangkan rasa penat dengan bercanda dengan sesama tahanan, merski berbeda ruang tahanan. Sebagian tampak tidur beralaskan pakaian seadanya, menyantu dengan dinginnya lantai.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus Penggerusakkan PT Conch ini masih terus berlanjut di Polda Sulut.

"Penyidik masih terus lakukan pemeriksaan. Kini sudah ada 27 tersangka yang ditahan," ujar Tompo.

Terkait pasal yang dikenakan Tompo mengatakan, mereka dikenakan Pasal 406 KUHP Junto 170 KUHP dengan maksimal kurungan diatas lima tahun.

"Maksimal kurungannya lima tahun, tapi kami masih melihat perkembangannya," tandas Tompo. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas