Hakim Diduga Edarkan Sabu-sabu, Ditemukan Bong dan Timbangan di Rumahnya
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang hakim bernama Firman Afandy (36).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang hakim bernama Firman Afandy (36).
Polisi menangkap hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat ini karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Petugas meringkus Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Jumat (14/7/2017) malam.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan perihal penangkapan Firman.
"Ya benar petugas Satuan Narkoba menangkap seorang hakim yang bertugas di Liwa," ujar dia melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, dua buah timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu (bong).
Murbani mengatakan, petugas masih menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan Firman.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto menjelaskan, penangkapan terhadap Firman merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang masuk ke petugas.
Indra mengatakan, petugas mendapatkan informasi adanya sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi, yang sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Sampai di Jalan Wolter Monginsidi, lanjut Indra, petugas melakukan pencarian rumah dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat pemberi informasi.
Setelah menemukan rumah yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, di rumah tersebut hanya ada Firman. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu, alat timbang dan alat isap.
Polisi menduga Firman sebagai pengedar dengan ditemukannya timbangan digital.
"Penyidik menjerat Firman dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Indra.
Pasal 112 dan 114 adalah pasal tentang kepemilikan dan pengedar.
Diproses di MKH
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Yesayas Tarigan mengaku belum mendapatkan informasi penangkapan tersebut.
"Saya malah belum tahu ada hakim yang ditangkap kasus narkoba," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).
Apabila ada hakim tersangkut kasus pidana, kata Tarigan, akan diproses di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).
MKH terdiri dari para hakim Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial.
Menurut Yesayas, MKH bekerja setelah mendapat laporan dari pengadilan setempat, dari laporan masyarakat dan juga dari berita di media massa.
"Nanti yang memberi sanksi adalah MKH apakah dipecat atau ada sanksi lainnya. Yang pasti hakim yang tersangkut kasus pidana tidak bisa bersidang (memegang perkara di pengadilan)," jelasnya. (kos)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.