Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Disangka, Dua Wanita Ini Sudah Bobol 22 Rumah

Kepolisian sektor Godean meringkus komplotan pencurian rumah beranggotakan seorang pria dan dua orang perempuan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Kelihaian mereka juga terlihat dengan cepatnya mereka menjual barang curian yang mengakibatkan aparat kesulitan melacak hasil kejahatan.

"Mobilitas mereka cukup tinggi. Sehari bisa beraksi tiga sampai lima TKP. Di TKP terakhir saja, hanya tersisa satu laptop dan satu ponsel," ulasnya.

Atas kerja kepolisian, aksi komplotan ini dapat diringkus kepolisan dan berakhir di kurungan penjara, dan penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan badan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas