Polda Bali Beri Rekomendasi Penutupan Kafe Bibir ke Pemkot Denpasar
Polda Bali akan membuat rekomendasi itu dengan fakta-fakta yang diperoleh saat ini.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat Polda Bali melakukan penggerebekan hingga penyegelan 'Kafe Bibir' Jalan Pura Demak Denpasar, pada Minggu (16/7/2017).
Persoalan ijin menjadi sorotan utama berdirinya kafe di wilayah hukum Polresta Denpasar itu.
Polda Bali pun akan memberi rekomendasi untuk penutupan kafe yang disinyalir 25 tahun tak berijin itu.
"Polda Bali yang menjadi leader operasi Kafe Bibir pada Minggu pagi. Administrasi rekomendasi penutupan sudah dibuat," ucap Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Rabu (19/7/2017).
Sudjarwoko mengaku, bahwa dengan tidak adanya ijin, maka sangat patut ditutup kafe tersebut.
Apalagi, Pemkot Denpasar tidak menerbitkan ijin usaha. Meskipun, memiliki ijin keramaian, tapi tetap saja, ijin itu pun disalahgunakan oleh manajemen Kafe Bibir.
"Kami merekomendasikan penutupan semua tempat hiburan sebagai sarana tempat peredaran dan fasilitas penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
"Apalagi tempat tersebut terbukti, memberikan fasilitas orang-orang yang menyalahgunaan Narkoba. Pasti harusnya ditutup," Sudjarwoko menambahkan.
Ia mengurai, Polda Bali akan membuat rekomendasi itu dengan fakta-fakta yang diperoleh saat ini.
Yang sebenarnya tidak layak Kafe Bibir diberikan ijin.
Dari fakta yang diperoleh, itulah yang akan kemudian direkomendasikan ke Pemkot Denpasar.
"Bahwa dalam rekomendasi itu garis besarnya nanti ialah Manajer atau Owner tidak taat pada aturan hukum dalam pembuatan usaha dan kegiatan itu," bebernya. (ang).