Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

‎Polda Bali Beri Rekomendasi Penutupan Kafe Bibir ke Pemkot Denpasar

Polda Bali akan membuat rekomendasi itu dengan fakta-fakta yang diperoleh saat ini.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ‎Polda Bali Beri Rekomendasi Penutupan Kafe Bibir ke Pemkot Denpasar
Tribun Bali/Fauzan Al Jundi
Petugas dari BNN Bali saat melakukan razia terhadap pengunjung kafe pekan kemarin, di sebuah kafe di Denpasar. Petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pegawai kafe. TRIBUN BALI/FAUZAN AL JUNDI 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat Polda Bali melakukan penggerebekan hingga penyegelan 'Kafe Bibir' Jalan Pura Demak Denpasar, pada Minggu (16/7/2017).

Persoalan ijin menjadi sorotan utama berdirinya kafe di wilayah hukum Polresta Denpasar itu.

Polda Bali pun akan memberi rekomendasi untuk penutupan kafe yang disinyalir 25 tahun tak berijin itu.

"Polda Bali yang menjadi leader operasi Kafe Bibir pada Minggu pagi. Administrasi rekomendasi penutupan sudah dibuat," ucap Wadir Ditresnarkoba Polda ‎Bali, AKBP Sudjarwoko, Rabu (19/7/2017).

Sudjarwoko mengaku, bahwa dengan tidak adanya ijin, maka sangat patut ditutup kafe tersebut.

Apalagi, Pemkot Denpasar tidak menerbitkan ijin usaha. Meskipun, memiliki ijin keramaian, tapi tetap saja, ijin itu pun disalahgunakan oleh manajemen Kafe Bibir.

Berita Rekomendasi

"Kami merekomendasikan penutupan semua tempat hiburan sebagai sarana tempat peredaran dan fasilitas penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

"Apalagi tempat tersebut terbukti, memberikan fasilitas orang-orang yang menyalahgunaan Narkoba. Pasti harusnya ditutup," Sudjarwoko menambahkan.

Ia mengurai, Polda Bali akan membuat rekomendasi itu dengan fakta-fakta yang diperoleh saat ini.

Yang sebenarnya tidak layak Kafe Bibir diberikan ijin.

Dari fakta yang diperoleh, itulah yang akan kemudian direkomendasikan ke Pemkot Denpasar.

"Bahwa dalam rekomendasi itu garis besarnya nanti ialah Manajer atau Owner tidak taat pada aturan hukum dalam pembuatan usaha dan kegiatan itu," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas