Soal Ijin Kafe Bibir, Kapolresta: Ijinnya Keramaian, Bukan Ijin Operasional
Pemkot Denpasar menyatakan tidak pernah menerbitkan ijin operasional ke kafe tersebut
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kafe Bibir, menjadi buah bibir di masyarakat Denpasar Bali, karena digerebek oleh tim gabungan Polda Bali.
Kini, persoalan ijin pun disoal. Itu setelah Pemkot Denpasar menyatakan tidak pernah menerbitkan ijin operasional ke kafe di Jalan Pura Demak Denpasar itu.
"Ijinnya itu ijin keramaian. Bukan ijin operasional. Kami tidak pernah menerbitkan ijin operasional," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Rabu (19/7/2017) kepada Tribun Bali di Mapolresta Denpasar.
"Ijin keramaian itu seperti halnya, ketika orang menggelar sebuah acara. Sunatan, misalnya saja. Nah, itu ijin yang kami berikan," Hadi menambahkan.
Karena itu, Hadi menegaskan, untuk operasional, tentu saja itu bukan wilayah dari Polresta Denpasar untuk menerbitkan.
Di samping itu, penerbitan surat ijin keramaian juga ada batas waktu yang diberikan. Belum lagi, juga mengetahui kepala lingkungan setempat.
"Kalau operasional, harus lapor ke Wali Kota. Karena yang melaksanakan atau penerbitan ijin ya, ke Pemkot Denpasar. Ijin operasi karaoke ya," bebernya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.