Dua Pemuda Mengaku Anggota TNI dan Polisi Sebelum Gagahi Dua Gadis
Mengaku sebagai anggota polisi dan TNI, HP dan AR mencabuli dua gadis di bawah umur di sebuah rumah kosong.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Demi memuaskan nafsu berahinya dua pelaku menyetubuhi anak di bawah umur dengan mengaku sebagai anggota TNI dan polisi.
Akhirnya polisi menangkap mereka di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kedua pria ini melampiaskan libidonya kepada korban pertengahan Juni lalu.
Penangkapan kedua pelaku setelah personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjarnegara menindaklanjuti laporan orangtua korban.
"Pelaku kami tangkap di tempat berbeda pada 23 Juni lalu. HP ditangkap di sebuah kafe tempatnya bekerja. AR ditangkap di alun-alun Banjarnegara," ucap Kasat Reskrim AKP T Sapto Nugroho, Rabu (19/7/2017).
Berawal ketika SA (14) dan MR (16) yang masih kerabat berpamitan kepada orangtua SA. Mereka meminta izin hendak berjalan-jalan dengan dua teman laki-lakinya setelah Margib.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keempatnya mampir ke taman kota di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara. Di sana mereka duduk-duduk santai.
Saat itulah HP (18) datang menggunakan jaket bermotif loreng. Dia menegur kedua korban dan temannya karena masih berada di taman kota hingga larut malam.
HP yang mengaku anggota TNI itu menanyakan surat-surat kendaraan yang mereka bawa. Karena tak membawa dokumen kendaraan kunci motor milik teman korban diminta pelaku.
Akibatnya, empat remaja ini tak dapat pulang. HP kemudian menawarkan diri mengantar kedua korban pulang ke rumah.
Pelaku memanggil temannya, AR (20), yang dikenalkan sebagai polisi kepada kedua korban. HP dan AR akhirnya berhasil membujuk keduanya.
Sementara dua pria teman korban tak bisa ke mana-mana lantaran kunci motor milik mereka disita HP. Ternyata janji mengantarkan pulang itu hanya akal-akalan.
Kedua korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong di Dusun Pungkuran, Kelurahan Kutabanjar, Kecamatan Banjarnegara.
Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku dan korban duduk-duduk sambil mengobrol di ruang tamu. Saat hendak memulai aksi bejatnya, pelaku mengancam dengan menyatakan kedua teman korban di taman akan dipukuli jika SA dan MR melawan.
Masing-masing korban dibawa ke kamar berbeda di rumah kosong tersebut. Di dua kamar ini dua pelaku bergantian menggauli korbannya dan satu di antara mereka berhasil kabur.
SA selanjutnya bertemu tukang ojek di jalan. Dia meminta tolong agar dibawa ke kantor polisi. MR yang masih berada di rumah kosong kemudian mengetahui SA berhasil kabur.
HP dan AR lalu mengantarkan MR mencari SA. Karena tak kunjung ditemukan, dua pelaku ini mengantar MR kepada dua teman lelakinya yang ditinggalkan di taman kota. Kunci motor yang disita pun dikembalikan.
MR bersama dua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Polres Banjarnegara. SA yang diantar tukang ojek datang kemudian.
Di kantor polisi, para korban menceritakan kejadian yang mereka alami. Korban juga menghubungi keluarganya. Orangtua korban kemudian datang ke Polres Banjarnegara melaporkan kejadian itu secara resmi.
Akibat perbuatannya, HP dan AR dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair Pasal 81 ayat 2 lebih subsidair Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
"Terutama orangtua, kami imbau mematuhi jam malam. Jangan sampai dini hari anak masih keluyuran. Orangtua juga harus memberi perhatian untuk kebaikan dan masa depan anaknya," pesan Sapto.