Eks Kadis DKP Lampung Timur Dihukum Satu Tahun Penjara
Perbuatan Usman itu diatur pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditamba
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur, Usman Effendi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim.
Majelis menilai Usman terbukti menerima setoran dari pihak ketiga yaitu pengelola pabrik es.
Perbuatan Usman itu diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” ujar hakim ketua Mansyur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/7/2017).
Jaksa juga menuntut Usman membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik Usman maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Di akhir persidangan, majelis hakim menitipkan pesan ke penuntut umum Arif Ubaidillah.
Hakim ketua Mansyur meminta kepada penuntut umum untuk mengusut kasus setoran dari pabrik es di Lampung Timur ini yang melibatkan empat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur, sebelum Usman.
Dari fakta persidangan, menurut Mansyur, setoran pengelola pabrik es ke Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur sudah terjadi sebelum Usman menjabat.
“Saya pesan supaya diusut juga empat kadis sebelumnya,” ujar Mansyur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.