Peristiwa Pahit Dua Remaja Wanita Berawal Nongkrong di Taman Hingga Dibawa Pemuda ke Rumah Kosong
Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara berdasarkan laporan orangtua korban.
Editor: Adi Suhendi
HP dan AR lalu mengantarkan MR mencari SA.
Karena tak kunjung ditemukan, dua pelaku ini mengantar MR kepada dua teman lelakinya yang ditinggalkan di taman kota.
Kunci motor yang disita pun dikembalikan.
MR bersama dua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Mapolres Banjarnegara.
SA yang diantar tukang ojek datang kemudian.
Di kantor polisi, para korban menceritakan kejadian yang mereka alami.
Korban juga menghubungi keluarganya.
Orangtua korban kemudian datang ke Polres Banjarnegara melaporkan kejadian itu secara resmi.
Akibat perbuatannya, HP dan AR dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair Pasal 81 ayat 2 lebih subsidair Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
"Kepada masyarakat, terutama orangtua, kami imbau mematuhi jam malam. Jangan sampai dini hari, anak masih keluyuran. Orangtua juga harus memberi perhatian untuk kebaikan dan masa depan anaknya," tandas Sapto.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjateng.com dengan judul: BEJAT, Dua Pemuda Ini Mengaku Anggota TNI dan Polisi Sebelum Gagahi Anak di Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.