Polisi Sita 12 Paket Sabu Siap Edar di Kampung Dalam
Tim Opsnal Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu-sabu saat menggerebek sebuah rumah di Kampung Dalam.
Pelaku berinisial T berusia 32 tahun diduga sebagai pengedar.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mendapatkan uang Rp 380 ribu yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan narkoba.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru, Kamis (20/7/2017) pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya seorang lelaki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Baca: Kaca Mobil Ketua Fraksi Gerindra Dipecah, Uang Bantuan Kelompok Tani Rp 400 Juta Raib
Setelah dipastikan identitas lelaki tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Satu paket sabu didapatkan dari tangan T.
Kemudian dilakukan pengembangan pada sebuah rumah sesuai dengan keterangan T.
Polisi mendapati puluhan paket sabu lainnya yang siap edar.
Pengungkapan tersebut masih dalam pengembangan.
Tersangka T saat ini diamankan di Mapolsek Senapelan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.