Rilis Kasus Penjambretan, Polsek Kuta Permalukan Pelakunya di Tempat Umum
Penjambretan berlangsung pada pada 13 Juli 2017. Pelakunya 2 orang. Satu di antaranya bernama I Komang Jordan alias Manik.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Video Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Polsek Kuta menggelar rilis kasus penjambretan, Kamis (20/7/2017), yang sempat viral di media sosial beberapa waktu silam.
Rilis itu sengaja digelar di tempat umum, tepatnya di Depan monumen Ground Zero Legian, untuk memberi tahu kepada masyarakat dan wisatawan bahwa pelakunya berhasil ditangkap.
Tentu tujuannya sekaligus memberi efek jera pada pelakunya karena harus menanggung malu disaksikan banyak orang.
“Saya garis bawahi, hari ini saya menjawab keluhan masyarakat yang viral di media sosial. Polsek Kuta sudah menangkap pelakunya,” tegas Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara.
Penjambretan berlangsung pada pada 13 Juli 2017. Pelakunya 2 orang. Satu di antaranya bernama I Komang Jordan alias Manik.
Ia diamankan 18 Juli 2017 di indekos, Jalan Kusuma Dewi II, Ubung, Denpasar. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih buron.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 400 ribu.
Selain pelaku penjambretan, Polsek Kuta juga mengamankan dua pelaku ojek liar yang meresahkan wisatawan. Sebab, pengemudi ojek itu menawarkan jasa secara yang tidak sopan.
Manik dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. Sementara kedua ojek liar tersebut dikenakan tindak pidana ringan.(*)