Usai Beli Sabu, Joko Dibekuk Polisi Saat Berhenti di Traffic Light
Joko Santoso, pria 31 tahun dari Jl Kalimas Baru, Surabaya, tiba-tiba dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, Rabu (19/7/2017
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Joko Santoso, pria 31 tahun dari Jl Kalimas Baru, Surabaya, tiba-tiba dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, Rabu (19/7/2017) saat sedang berhenti di perlintasan traffic light Jl Pegirian, Surabaya.
Dia ditangkap usai membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jl Kunti Surabaya.
Saat ditangkap, Joko tak bisa mengelak. Apalagi polisi yang menangkapnya saat itu berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dia simpan.
"Saya beli di jalan Kunti ke seorang yang biasa dipanggil Mas dengan harga Rp. 150.000," singkat pelaku ini," kata Joko Santoso yang sudah memiliki empat anak, Kamis (20/7/2017).
Kapoksek Tambaksari Kompol Prayitno didampingi Kanit Reskrim Iptu Farida Aryani mengatakan, tersangka Agus Santoso dibekuk setelah ada informasi dari masyarakat tentang pekaku yang membawa narkoba.
"Terangka (Agus Santoso) tidak bisa mengelak saat petugas mendapatkan paket hemat sabu itu di saku celana sebelah kanan," terang Prayitno.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tambaksari dan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.