Dua Perempuan Bawa Sabu yang Didapat dari Napi LP Kerobokan
Aparat Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan dua perempuan, NWS dan L warga Gatot Subroto Denpasar Bali karena kepemilikan sabu-sabu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan dua perempuan, NWS dan L warga Gatot Subroto Denpasar Bali karena kepemilikan sabu-sabu.
Keduanya memiliki sabu dari warga binaan Lapas Kerobokan, akhirnya dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan mereka berdua pada hari Jumat 20 Juli 2017 sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Sabtu (22/7/2017).
Mereka berdua diamankan di Jalan Majapahit, Kuta Badung di sebuah gang menuju Teges INN.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan satu botol bekas minuman yakult yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang ditutupi tisu warna putih.
"Kami juga mengamankan dua buah hp. Kemudian slip bukti transfer BCA, kartu ATM BCA warna silver dan tas kecil warna biru," ungkapnya.
Baca: Beras Subsidi Seharga Rp 6.000 Dioplos Lalu Dijual Rp 20 Ribu Per Kilogram
Menurut Kombes Pol Hengky, napi Lapas Kerobokan berperan mengambil bahan dengan dituntun melalui pesan singkat oleh warga binaan berinisial H.
"Untuk sabu bening diamankan dengan berat 4,92 gram. Dan kami masih mengembangkan keterangan para tersangka. Selain sebagai pengguna mereka juga mengedarkan sabu," kata dia. (ang)