Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Bunga Untuk Pemakaman Ini Kabur Saat Akan Diperiksa Polisi

"Tersangka ini ditangkap karena tertangkap tangan membawa sabu-sabu satu paket kecil,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjual Bunga Untuk Pemakaman Ini Kabur Saat Akan Diperiksa Polisi
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Rudi Hartono 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rudi Hartono (35), tersangka kasus penggunaan narkotika jenis sabu sempat kabur ketika hendak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan di Mapolsek Ilir Timur II, Palembang.

Rudi mengaku nekat kabur karena teringat dengan ibunya, sebelum akhirnya anggota berhasil meringkus kembali warga Jalan M Ruslan, Lorong Musi, RT 19, 9 Ilir, Palembang.

"Tersangka ini ditangkap karena tertangkap tangan membawa sabu-sabu satu paket kecil," kata Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Hadi Wijaya, saat ungkap kasus, Sabtu (22/7/2017).

Dikatakan, tersangka akan dikenakan pasal 112 KUHP No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"tersangka ini kita tangkap di Jalan Segaran, Lorong Kembangkan, 9 Ilir," ucap Hadi.

Sementara Rudi mengaku sudah 10 bulan terakhir kecanduan narkoba.

BERITA REKOMENDASI

Ia memakai sabu-sabu agar matanya selalu melek alias tidak tertidur sepanjang malam.

Pekerjaanya sebagai penjual kembang untuk di Pemakaman Umum Kandang Kawat pun dijadikan alasan.

"Saya jualannya subuh pak, biar dak tidur. Makanya pakai sabu, saya beli Rp 80 ribu," ucapnya.

Terkait aksinya yang sempat kabur saat di BAP, Rudi mengatakan ia nekat melakukan hal tersebut karena takut masuk penjara.

Ia langsung teringat dengan keluarganya yang berada di rumah.


"Makanya saya langsung lari, tapi tertangkap lagi," ucapnya.

Editor: Ahmad Sadam Husen

Berita ini sudah dimuat di Sripoku.com dengan judul: Ingat Ibu di Rumah, Rudi Kabur saat Akan di BAP

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas