Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Pabrik Es Lempasing
Ihwani dan Liones Wangsa resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pabrik es Lempasing, Telukbetung, Bandar Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ihwani dan Liones Wangsa resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pabrik es Lempasing, Telukbetung, Bandar Lampung.
Proyek pembangunan pabrik es ini bersumber dari anggaran 2012 yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung.
“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka baru masing-masing berinisial I dan L,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hentoro Dwi Cahyono, di ruang kerjanya, Senin (24/7/2017).
Keduanya diduga kuat aktif dalam proses lelang. Mereka berperan mengatur proses lelang hingga pemenangnya.
Ihwani dan Liones sudah pernah dipanggil sebagai tersangka namun tidak hadir tanpa keterangan.
Penyidik menjadwal ulang pemanggilan kedua tersangka pada Kamis (27/7/2017) mendatang. Jika tidak datang juga penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga.
Jika di panggilan ketiga keduanya tak hadir, menurut Hentoro, penyidik akan menjemput mereka secara paksa. Ia berharap kedua tersangka kooperatif agar proses hukum bisa segera rampung.
Dalam perkara ini, penyidik lebih dulu menetapkan dua tersangka Agus Salim (pejabat pembuat komitmen di Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung) dan Edi (rekanan).
Agus dan Edi akan segera menjalani persidangan. Sementara itu jaksa masih menyusun dakwaan untuk keduanya. Dalam proyek senilai Rp 1,7 miliar negara dirugikan Rp 327 juta.