Jaringan Pemasok Terbongkar, Tiga Ton Bahan Peledak dan Ribuan Detonator Disita
Aparat gabungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar jaringan kelompok yang diduga sebagai pemasok bahan peledak ikan lintas daerah.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Aparat gabungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar jaringan kelompok yang diduga sebagai pemasok bahan peledak ikan lintas daerah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total 15 pelaku dari empat lokasi, dan barang bukti sekitar tiga ton bahan peledak dan ribuan detonator.
Bahan peledak yang diamankan yakni amonium nitrat yang dikemas dalam 121 zak dan sejumlah karung dan 1.299 butir detonator sebagai alat picu ledak, serta beberapa peledak siap pakai yang dirakit dengan botol.
Kapolda Sulsel Irjen Muktiono mengungkapkan, para pelaku yang dibekuk dari lokasi berbeda di Sulsel berperan sebagai penjual dan pengguna barang.
Baca: Pengakuan Pemandu Lagu Inul Vizta: Layanan Striptis hingga ML di Room Karaoke
"Dari empat lokasi, tiga di antaranya di wilayah Kabupaten Pangkep, sedangkan satu lagi di Kabupaten Bone. Sebagian pelaku berperan sebagai penjual maupun pengguna barang," kata Muktiono pada konferensi pers di Pangkep, Senin (24/7/2017).
Kapolda mengatakan, dari keterangan pelaku diketahui aktivitas kelompok ini dikontrol dari dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh seorang narapidana bernama Arfah.
"Arfah sebelumnya menghuni LP Bollangi Kabupaten Gowa terkait kasus narkotika. Sejauh ini kasus masih dikembangkan, dengan memasukkan satu lagi pemasok sebagai DPO," ujar Muktiono.
"Pelaku notabene merupakan nelayan yang tidak berpikir jauh ke depan. Mereka tidak hanya merusak keindahan bawah laut, tapi juga merusak dan mematikan biota," kata Muktiono.
Sementara itu, Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawan mengatakan, bahan peledak didapatkan para pelaku dari Malaysia.
"Barang dibawa ke Sulawesi melalui jalur laut dengan kapal kecil berkapasitas 7 GT. Dibeli dari Malaysia seharga Rp 500 ribu, dan dijual di sini senilai Rp 2,5 Juta hingga Rp3 Juta," kata Edy.
Para pelaku diancam dengan dua pasal. Peredaran pupuk ilegal dijerat dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ncaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan kepemilikan detonator berkaitan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.