Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenguk Ayah di Tahanan, Ekang Malah Digelandang Polisi

Ekang yang mengetahui ayahnya ditangkap, datang menyusul ke Polsek Muarakelingi dan mengaku ingin menjenguk ayahnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jenguk Ayah di Tahanan, Ekang Malah Digelandang Polisi
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Niat hati ingin menjenguk ayahnya di tahanan Polsek Muarakelingi, Minggu (23/7/2017) malam, Ekang malah ikut ditahan.

Penyebabnya karena ia membawa sebilah pisau saat akan menjenguk ayahnya.

Ceritanya begini. Awalnya anggota Polsek Murakelingi menangkap ayahnya, Mak Cik di kediamannya Dusun I Desa Lubuktua Kecamatan Muarakelingi Kabupaten Musirawas, Minggu (23/7/017) sekitar pukul 18.30.

Ekang yang mengetahui ayahnya ditangkap, datang menyusul ke Polsek Muarakelingi dan mengaku ingin menjenguk ayahnya.

"Setelah anggota mengamankan Mak Cik, di Polsek Muarakelingi, sekitar pukul 18.40 wib, anaknya bernama Ekang datang menyusul ke polsek, alasannya mau menjenguk ayahnya. Lalu Kanit Reskrim melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam yang terselip di pinggangnya. Anggota kemudian langsung mengamankannya berikut barang bukti sebilah pisau," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muarakelingi AKP Syafaruddin, Senin (24/7/2017).

Adapun tersangka Mak Cik ditangkap karena kasus dugaan pengeroyokan di Dusun Padang Lalang Desa Lubuktua Kecamatan Muarakelingi Kabupaten Musirawas pada 8 Juni 2017 sekitar pukul 17.30 wib.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka dan kawan-kawan mendatangi korban bernama Thomas Gultom di rompok kebun karet dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan.

Sambil berteriak dan mengancam, para pelaku merusak sepeda motor korban, Honda Absolut Revo.

Sementara korban yang mengetahui kedatangan para pelaku berusaha menghindar dan berhasil menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut, keesokan harinya korban melaporkan ke Polsek Muara Kelingi dengan nomor LP/B-23/VI/2017/SS/Res Mura/Sek Ma Klg tanggal 09 Juni 2017.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Mak Cik dikediamannya pada Minggu (23/7/2017) petang.


"Tersangka Mak Cik diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan, lalu diamankan di Mapolsek Muarakelingi. Saat ini Mak Cik bersama anaknya Ekang diperiksa dan diproses lebih lanjut. Untuk tersangka Mak Cik dilakukan BAP untuk mengungkap berapa orang pelaku yang melakukan pengeroyokan berikut perannya masing-masing," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas