Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Tahan Menduda, Lelaki Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Diduga tidak tahan menduda, M Fauzi (22) warga desa Gampingan kecamatan Pagak kabupaten Malang nekat menyetubuhi gadis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Tahan Menduda, Lelaki Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Diduga tidak tahan menduda, M Fauzi (22) warga desa Gampingan kecamatan Pagak kabupaten Malang nekat menyetubuhi gadis dibawah umur.

Akibatnya Fauzi diamankan UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut, Sabtu (22/7/2017).

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan korban yang masih berusia 15 tahun, warga kecamatan Kepanjen, kabupaten Malang, sekitar bulan Mei 2017 lalu.

Dari perkenalan tersebut antara korban dan tersangka akhirnya berteman akrab.

"Bahkan, tersangkapun tidak segan mengajak korban datang ke rumahnya untuk sekedar bermain meski baru kenal," kata Sutiyo, Senin (24/7/2017).

Hingga akhirnya, dikatakan Sutiyo, tersangka berupaya memancing korban untuk bergaul lebih akrab.

Hal itu diawali dengan saling memperbincangkan niat tersangka untuk menikahi korban. Dan rupanya ajakan menikah itu dilakukan tersangka sambil mengeluarkan bujuk rayu pada korban.

BERITA REKOMENDASI

Sampai akhirnya korban berhasil diajak berhubungan badan sebanyak enam kali dalam dua kali pertemuan.

Perbuatan itu dilakukan semuanya di rumah tersangka. Apalagi korban sendiri pada saat itu dalam kondisi ketakutan pulang ke rumah setelah ponselnya hilang.

"Rupanya ketakukan korban dimanfaatkan tersangka dengan menyediakan tumpangan tidur hingga diajak berbuat layaknya suami isteri itu," ucap Sutiyo.

Ketika korban pulang kembali ke rumahnya, imbuh Sutiyo, orang tua korban curiga. Selanjutnya orang tua korban bertanya apa yang terjadi selama tidak pulang ke rumah. Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Hal itu membuat orang tua korban tidak terima dan melapor ke UPPA Polres Malang yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara tersangka M Fauzi mengatakan, dirinya kenal dengan korban melalui telepon. Awalnya ia diberi nomor telepon korban oleh temannya.

Nomor itupun coba dihubungi dengan berpura-pura salah sambung. Namun, dalam percakapan di telepon itu dirinya mengajak berkenalan dengan korban. Hingga akhirnya perkenalan lewat telepon itupun berlanjut sampai ajakan bertemu. 

"Dari situlah kami akhirnya berteman dengan korban dan saling ngobrol bersama hingga terjadilah perbuatan itu," tutur Fauzi yang baru menduda setelah bercerai dengan isterinya pada bulan Januari 2017 lalu.  (Ahmad Amru Muiz)

 
 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas