Apriyanto Bayar Utang Ibu dari Hasil Menjambret
Uang hasil jambret mereka bagi tiga di sebuah gubuk di areal perkebunan sawit di Natar, Lampung Selatan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Apriyanto dan Pandi ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung karena menjambret tas nasabah bank berisi uang Rp 112 juta.
Apriyanto dan Pandi mengaku ikut menjambret karena diajak rekannya berinisial DV.
Uang hasil jambret mereka bagi tiga di sebuah gubuk di areal perkebunan sawit di Natar, Lampung Selatan.
Apriyanto mendapat Rp 30 juta, Pandi kebagian Rp 25 juta sedangkan sisanya diambil DV.
Apriyanto mengatakan, mau mengikuti ajakan DV karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca: Mahasiswa Kedokteran di Bali Jadi Penadah Barang Hasil Menjambret
“Saya mau bantu ibu bayar utang Rp 13 juta. Makanya saya ikut jambret,” kata Apriyanto saat ekspose, Selasa (25/7/2017).
Pandi mengaku uang hasil jambret ia habiskan untuk bayar utang dan biaya rehabilitasi rumah.
“Uangnya sudah habis untuk biaya rehab kamar mandi,” kata pria yang pernah masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda pada tahun 2009 ini.