Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Dimulai Lebih Awal, Kembali Hadirkan Tiga Saksi

Selasa (25/7/2017) hari ini Buni Yani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Dimulai Lebih Awal, Kembali Hadirkan Tiga Saksi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selasa (25/7/2017) hari ini Buni Yani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini akan dimulai lebih awal yaitu pukul 11.00 WIB.

Pada sidang hari ini, dijadwalkan jaksa penuntut umum akan kembali membawa tiga orang saksi.

Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kesaksian yang diberikan saksi bernama Andi Windu tidak jelas.

Aldwin Rahadian mencontohkan, ketika saksi ditanya mengenai motifnya, saksi dianggap memberi jawaban yang tak memiliki dasar yang jelas.

Aldwin juga mengatakan ketika saksi menjelaskan kegaduhan yang ditimbulkan Buni Yani berkaitan dengan kasus Ahok tidak masuk akal.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengklaim Ahok telah divonis sehingga tak ada kebohongan yang diucapkan Buni Yani.

Sebelumnya Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas